Dwi Kewarganegaraan, Kenapa Tidak ?

Isu dwi kewarganegaraan dibahas lagi dalam Konferensi Diaspora Indonesia ke-4 di Jakarta 1 sampai 4 Juli (worldpress.com)

ISU dwi kewarganegaraan dimunculkan lagi dalam Kongres ke-4 Diaspora Indonesia (CID 4) yang sedang berlangsung di Jakarta, 1 sampai 4 Juli, dihadiri oleh  9.000-an perantau dari berbagai pelosok dunia.

Ketua Dewan Pengawas Jaringan Global Diaspora Indonesia (BTIDNG) Dino Pati Djalal dalam pertemuan akbar bertemakan “Bersinergi Bangun Negeri” itu menyebutkan, CID merupakan festival ide untuk menampilkan prestasi, peluang, kontribusi dan pemikiran para diaspora Indonesia dari seluruh dunia.

Presiden ke-44 AS Barrack Obama yang menjadi pembicara kunci menilai pentingnya kaum muda Indonesia memperjuangkan toleransi, kemerdekaan dan penegakan HAM. Ia juga menganggap pluralisme dan toleransi sebagai tantangan berat bagi bangsa Indonesia ke depannya.

“Generasi muda harus memperjuangkan dan mempromosikan toleransi, “ ujar Obama yang pernah melewati masa anak-anaknya di Indonesia dan sebelum mengikuti CID 4 berlibur ke Bali dan Yogyakarta bersama keluarganya dan juga bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor.

Menurut catatan, saat ini tercatat sekitar enam sampai delapan juta diaspora yang masih memegang paspor Indonesia (berstatus WNI) dan antara 10 sampai 15 juta diaspora berkewarganegaraan asing (ikut naturalisasi atau orang tua WN setempat).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Satyo Arinanto, berbagai model undang-undang kewarganegaraan diterapkan  di tiap-tiap negara sesuai dengan kepentingan nasional dan sistem ketatanegaraan masing-masing .

Di Indonesia sendiri, isu dwi kewarganegaraan mengundang sikap pro dan kontra, baik di kalangan politisi, pakar hukum mau pun pemerintah.

Yang menentangnya, menganggap dwikewarganegaraan dapat merugikan secara nasional, karena bisa saja disusupi oleh anasir-anasir yang tidak dikehendaki termasuk pelaku kejahatan, terorisme dan separatisme.

Sebagian besar mahasiswa dan pelajar yang menuntut ilmu di negara-negara  komunis seperti di Uni Soviet atau China saat peristiwa G30S meletus, kehilangan WNI mereka, dan saat ini ada yang sudah beranak-pinak sampai generasi ketiga di sana. Sebagian dari mereka bisa kembali ke tanah air di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

 

Bahaya laten PKI

Kekhawatiran terhadap bahaya laten PKI di era Orde Baru menyebabkan mereka kesulitan mengurus kembali kewarganagaraan RI, padahal mereka yang berada di  kedua negara itu saat G30S terjadi, belum tentu terlibat dalam gerakan itu, apalagi komunis saat ini juga sudah tumbang dimana-mana.

Kepergian mereka ke Soviet, China atau negara-negara di Eropa Timur lainnya , hanya karena di tengah era euforia anti imperialisme saat itu, akses untuk melanjutkan pendidikan di luar negeri hanya terbuka lebar di negara-negara blok komunis.

Menurut Arinanto, ada kesalahpahaman di sejumlah politisi atau tokoh yang menentang dwi kewarganegaraan yang menganggap jika kesempatan itu dibuka, dapat digunakan oleh semua orang.

Pemberian dwi kewarganegaraan tentu harus selektif, misalnya bagi bekas WNI yang bermukim di negara-negara yang tidak bermasalah dengan RI, dan dengan persyaratan ketat pula, misalnya tidak terlibat kasus kriminil, aksi teroris atau separatis, baik sebelum meninggalkan tanah air, maupun saat di perantauan.

“Intinya, pemberian dwi kewarganegeraan atau WNI kembali, terbatas bagi orang yang sebelumnya pernah menjadi WNI saja, “ ujarnya.

Arinanto juga menyayangkan, revisi UU Kewarganegaraan yang pernah dimasukkan dalam prolegnas 2014/2015 belum menjadi prioritas untuk dibahas, bahkan ia mendengar, tidak akan dibahas sampai 2024 nanti.

Kasus Menteri ESDM Arcandra Tahar yang diberhentikan karena dianggap sudah melepaskan kewarganegaraannya saat berada di AS , begitu juga dengan anggota Paskibraka, Gloria Natapraja yang belum WNI karena belum didaftarkan oleh orang tuanya yang WN Perancis sebetulnya merupakan peluang emas bagi revisi UU Kewarganegaraan No. 12 tahun 2006, namun setelah itu wacana revisi UU tersebut kembali senyap.

Diaspora Indonesia adalah asset nasional, mengingat dari dua juta TKI yang tersebar di luar negeri saja menghasilkan pemasukan devisa 10 milyar dolar AS atau sekitar Rp135 triliun setahun, belum dari sisi keilmuan, profesionalitas dan kompetensi mereka di berbagai bidang yang tidak terhitung nilainya.

Di era globalisasi saat ini, nasionalisme sudah menjadi “sans frontieres” atau tanpa batas. Lagipula, apa artinya, jika ber-KTP atau memegang paspor Indonesia, tetapi berkhianat, berperilaku korup atau jika menjadi pemimpin, tidak amanah.

Jelas lebih tinggi nilainya, orang-orang yang memiliki semangat merah-putih di dada dan benaknya walau pun saat ini belum atau tidak lagi memegang KTP atau paspor RI.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement