KUPANG – Pemerintah Malaysia dalam operasi tenaga kerja ilegal berhasil menangkap sebanyak 200 Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dari total sekitar 1500 TKI ilegal yang telah diamankan.
Deputi Perlindungan BP2TKI Teguh Hendro Cahyo mengatakan, Rabu (5/7/2017) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bahwa pemerintah Malaysia sedang melakukan razia besar- besaran terhadap warga pendatang atau pekerja asing yang tidak dilengkapi dokumen. Ada 15 negara, seperti Banglades, Indonesia, Myanmar dan lainnya.
Karenanya, dia menghimbau kepada para TKI yang tidak miliki dokumen, seperti paspor atau permit (ijin kerja) untuk mengikuti program secara sukarela yang dibuka hingga Desember 2017.
Menurutnya jumlah TKI legal yang bekerja di luar negeri mencapai 2,8 juta orang, sedangkan TKI ilegal mencapai 4,5 juta orang. NTT, lanjut dia, merupakan salah satu daerah penyumbang TKI terbesar keluar negeri.
NTT merupakan satu dari 10 provinsi penyumbang TKI terbanyak keluar negeri baik TKI legal maupun TKI ilegal. “Yang legal pertahun sebanyak 3000 orang, dan banyak sekali yang ilegal,” ujarnya, dilansir Tempo.





