
ALIH-ALIH untuk mewujudkan pemerataan dan percepatan pembangunan di pedesaan, digelontorkannya dana desa (bersumber dari APBN) dan alokasi dana desa (melalui APBD) malah dijadikan sumber bancakan oleh oknum-oknum pejabat daerah.
KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8) lalu, mencokok dan menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafei Yasin , Kepala Inspektorat Kab. Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Kajari Pamekasan Rudy Indra dan Kades Dasok, Pamekasan Agus Mulyadi sebagai tersangka.
Sutjipto tertangkap tangan di rumah dinas Kajati Pamekasan saat menyampaikan lembaran ratusan ribu rupiah sebanyak Rp200 juta dalam bungkusan tas kresek hitam kepada Rudy sesuai arahan Achmad Syafei dan Agus.
Sebelumnya kasus diatas, Kades Kilo, Poso, Sulawesi Tengah dan Kades Kranggan, Madiun, Jawa Timur diproses hukum atasa dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. KPK menerima 362 laporan, bahkan kementerian desa tertinggal dan transmigrasi menerima lebih 900 laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi penyalahgunaan dana desa 2016 oleh oknum birokrat di sejumlah daerah.
Jumlah yang disalurkan berdasarkan skim pendanaan desa yang dituangkan dalam UU No. 16 Tahun 2014 memang terus meningkat dari tahun ke tahun yakni Rp20,7 triliun pada 2015, Rp46,9 triliun pada 2016 dan Rp60 triliun pada 2017 untuk 74.954 desa tersebar di 6.445 kecamatan, 434 kabupaten atau kota di 34 provinsi.
Sedangkan skim alokasi dana desa yang bersumber dari APBD, besarnya 10 persen dari dana perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing pemerintah kota atau kabupaten.
Pada tahun ini (2017), menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Teguh Widodo, dari Rp60 triliun total dana desa yang dialokasikan, sekitar 95 persen dari pagu tahap pertama (Rp35,8 triliun) dari Rp36 triliun sudah disalurkan melalui 434 pemerintah kabupaten atau kota.
Sebanyak 55.131 desa (73,6 persen dari seluruhnya 74.910 desa) sejauh ini dilaporkan sudah menerima kucuran dana desa bernilai Rp26,2 triliun. Tiap desa pada 2017 akan menerima sekitar Rp750 juta sampai Rp1 milyar dana desa.
Kekhawatiran birokrat di daerah akan tergoda oleh kucuran dana desa (dari APBN) dan dana alokasi desa (dari APBD) yang jumlahnya relatif besar dan dianggarkan setiap tahun muncul sejak awal mengingat lemahnya SDM di daerah dan juga pengawasan dari pemkab/kota dan pusat.
Oleh sebab itu lah, dibentuk Satuan Tugas Dana Desa pada 5 Juli lalu dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dengan tugas membantu kades dalam pengelolaan, pengawasan dan evaluasi dana desa agar sesuai peruntukannya.Tidak keliru rasanya jika sebagian orang menilai, praktek penyelewengan dana atau korupsi di negeri ini bagaikan kanker pada stadium yang paling tinggi, sudah menyebar dan menggerogoti seluruh organ tubuh.
Kemendes sebenarnya juga telah merekrut 30.000 petugas pendamping dana desa, namun kehadiran mereka tidak efektif karena hanya bertugas mendampingi saat proses pencairan dana, tidak melakukan pengawasan saat pelaksanaan proyek. Call centre 1500040 yang dipasang untuk menerima pengaduan dari masyarakat juga tidak berfungsi baik, bahkan nomor telpon tersebut sering tidak diangkat saat dihubungi.
Iming-iming dan godaan untuk melakukan korupsi – kejahatan luar biasa – kadang-kadang sulit dikalahkan akibat peluang yang sering muncul di hadapan mata, ditambah lemahnya sistem pengawasan dan juga iman oknum-oknum penegak hukum.
Untuk itu, sistem yang lebih transparan diperlukan misalnya dengan memajang daftar proyek-proyek dan alokasi anggarannya di kantor-kantor kepala desa atau kelurahan.
Masyarakat juga perlu didorong agar ikut mengawasi dan mengadukan setiap potensi penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa ke pusat-pusat pengaduan yang juga harus jelas alamat dan petugasnya, sedangkan pelapor harus dijamin kerahasiaannya.




