Jalan Menjadi Garasi

ORANG kampung punya piaran kambing atau kerbau, pasti punya kandang. Tapi orang Jakarta punya mobil, apakah pasti punya garasi? Belum tentu! Banyak dari jutaan pemilik mobil di Ibukota ini, menjadikan jalan lingkungan sebagai garasi liar. Maka Gubernur Djarot kembali mengancam, mobil yang bergarasi di jalan lingkungan akan diderek. Sebab ini sudah lama diatur lewat Perda No. 5 tahun 2014, tapi penduduk DKI tidak menggubrisnya.

Keluarga-keluarga muda di Ibukota dewasa ini, dalam usia 30-35 tahun sudah punya kendaraan roda empat. Meski modelnya sekedar roti tawar (minibus) dan bolehnya leasing, tapi itu sudah merupakan kebanggaan tersendiri. Tapi asal  tahu saja, meski sudah punya mobil, belum tentu mereka tinggal di rumah sendiri.

Banyak yang masih tinggal di rumah Mertua Permai yang bebas angsuran, banyak pula yang ngontrak di rumah-rumah petak. Kalapun punya rumah, rumahnya kecil dengan DP nol rupiah, sehingga garasinya tiada. Tapi itu sudah menjadi gaya hidup manusia di era gombalisasi; bermobil-mobil dulu, berumah-rumah belakangan. Maksudnya: punya mobil itu nomer satu, dan punya rumah nomer kesekian.

Negara tidak pernah melarang rakyatnya punya mobil, termasuk Pemprov DKI. Tapi rakyat sering lupa, punya kambing saja musti punya kandang, kenapa punya mobil tak punya garasi? Di Jakarta banyak model begini ini. Sebab orang-orang sekarang lebih mengedepankan gengsi dan citra. Keluarga demikian inilah yang kemudian mengandalkan jalan lingkungan sebagai garasinya.

Tentu saja ini sangat mengganggu lingkungan, karena bikin macet. Banyak orang ribut antar tetangga, gara-gara “garasi” liar tersebut. Tapi ini sudah menjadi hal umum di hampir seluruh wilayah Ibukota. Khususnya di lingkungan yang belum tertata, yang penduduknya tinggal di gang-gang kecil, sehingga anak-anaknya grudag-grudug kaya anak kelinci, persis lagunya Lilis Suryani tahun 1960-an.

Kewajiban pemilik mobil memiliki garasi, sebetulnya sudah diatur lewat Perda No. 5 tahun 2014. Sudah 3 tahun lalu kebijakaan Pemprov DKI itu diberlakukan, tapi dampaknya belum terasa. Di banyak wilayah Ibukota, mobil-mobil pribadi masih menjadikan jalan lingkungan sebagai “garasi” liar. Kurang sosialisasi, atau disiplin warga memang demikian rendah?

Sejak Gubernur Jokowi, Pemprov DKI sudah menerbitkan Perda tersebut. Untuk memaksa pemilik mobil punya garasi, dirintis dari proses penerbitan STNK/BPKB. Untuk mendapatkan surat-surat kendaraan itu, pemilik harus menunjukkan bukti keterangan dari lurah bahwa di rumah sudah punya garasi. Tapi kenyataannya, aturan itu tak berjalan. Buktinya mobil-mobil baru masih hanyak yang bertengger sepanjang malam di jalan lingkungan.

Kenapa aturan itu tak digubris? Bisa sosialisasi yang kurang, bisa juga terjadi “lapan anem” antara oknum petugas dan pemohon BPKB. Padahal jika mau efektif, persyaratan itu bukan saja di kepolisian, tapi lebih utama di dealer kendaraannya. Di Jepang contohnya, orang mau beli mobil harus tunjukkan surat keterangan dari pamong setempat bahwa di rumah sudah punya garasi.

Tapi di negeri ini, aturan dibuat memang untuk dilanggar. Semuanya masih bisa diatur-atur dengan duit. Bila aturan seperti itu diberlakukan secara ketat, yang terjadi kemudian adalah: bisa saja terjadi akal-akalan dari RT hingga kelurahan hanya sekedar untuk memperoleh surat keterangan punya garasi. Orang Indonesia memang serba bisa, apalagi pemerintahan baru di DKI Jakarta sebentar lagi punya motto: yang penting rakyat bahagia! (Cantrik Metaram).

Advertisement