MA India Perintahkan Deportasi Rohingya Dihentikan

Ilustrasi Pengungsi Rohingya

INDIA – Mahkamah Agung India  memerintahkan Pemerintah India tidak mendeportasi pengungsi etnis Rohingya sampai 21 November 2017 mendatang.

“Kita tidak bisa melupakan penderitaan anak-anak dan perempuan,” begitu putusan Mahkamah Agung pada Jumat (13/10/2017), dikutip Anadolu.

Pendeportasian Rohingya  dinilai akan mengganggu keamanan nasional dimana sebelumnya Pemerintah India ingin mendeportasi sekitar 40.000 pengungsi Rohingya dan sudah 39 Rohingya dideportasi dalam 3 pekan terakhir.

MA juga mengatakan semua orang Rohingya, apakah mereka Muslim atau Hindu, bukanlah teroris seperti yang telah dituduhkan oleh pemerintah.

Advertisement