JAKARTA, KBKNEWS.id – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan asas kesetaraan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Permintaan itu disampaikan menyusul belum ditahannya Febrie, sementara tersangka lain, Don Ritto, telah lebih dulu ditahan.
Saan menegaskan, setiap tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Menurutnya, asas kesetaraan menjadi prinsip penting agar tidak muncul kesan adanya perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.
“Kita berharap ada equalitas atau kesetaraan dalam penanganan. Asas kesetaraan tetap menjadi hal penting dan tidak boleh membedakan satu dengan yang lain,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Meski mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan, Saan menegaskan DPR tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Ia meminta publik menunggu hasil penyidikan dan pemeriksaan yang masih berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut kliennya belum ditahan karena telah mengundurkan diri dari jabatannya dan dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena memunculkan sorotan terkait konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.





