WASHINGTON – Amerika Serikat mengambil langkah dan mempertimbangkan serangkaian tindakan sanksi bagi Myanmar akibat tindakannya terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Departemen Luar Negeri mengatakan pada hari Senin (23/10/2017) bahwa sanksi yang ditargetkan akan dibuat berdasarkan undang-undang Global Magnitsky.
“Kami mengungkapkan keprihatinan kami yang paling serius dengan kejadian baru-baru ini di negara bagian Rakhine di Myanmar dan kekerasan, kekerasan yang menyakitkan yang dilakukan Rohingya dan komunitas lainnya telah terjadi,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Dia menambahkan, “Sangat penting bahwa setiap individu atau entitas yang bertanggung jawab atas kekejaman, termasuk aktor dan warga negara non-negara, bertanggung jawab.” ujarnya.
Departemen Luar Negeri membuat pengumuman tersebut menjelang kunjungan perdana Presiden AS Donald Trump ke wilayah tersebut awal bulan depan ketika dia akan menghadiri pertemuan puncak negara-negara ASEAN, termasuk Myanmar, di Manila.
Kritikus menuduh pemerintahan Trump bertindak terlalu lambat dan malu-malu dalam menanggapi krisis Rohingya.





