Pengadilan di Mekah Putuskan Tak Ada Kompensasi untuk Korban Crane

Tragedi jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015/ Foto: ABCnews

JEDAH – Sebuah Pengadilan  di Makkah telah memutuskan bahwa tidak ada kompensasi yang akan diberikan kepada korban kecelakaan crane Mekah tahun 2015 di Masjidil Haram yang telah menyebabkan 108 orang tewas.

Pengadilan mengatakan bahwa perusahaan tersebut, Binladen Group, tidak akan memberikan uang diyyah  kepada keluarga korban tewas dan orang-orang yang terluka, dan kompensasi terhadap kerusakan masjid karena kecelakaan tersebut terjadi karena alasan alam dan tidak ada unsur manusia yang terlibat. di dalamnya, seperti dilaporkan Saudi Gazette.

Sebelumnya, pengadilan telah membebaskan 13 anggota staf perusahaan tersebut, yang telah dituduh melakukan kelalaian.

Pada bulan September 2015, insiden mengerikan terjadi setelah sebuah derek raksasa, salah satu crane dipasang untuk perluasan Masjidil Haram, jatuh pada jamaah yang menewaskan 108 orang dan menyebabkan 238 orang terluka.

Kemudian, Raja Salman mengunjungi masjid tersebut dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk membayar kompensasi kepada para korban. Raja telah memerintahkan untuk membayar SR 1 juta kepada keluarga korban tewas dan SR500.000 untuk terluka.

Sementara mengumumkan putusan tersebut, hakim pengadilan telah  benar-benar memeriksa semua laporan mengenai aspek teknik, teknik, mekanik dan geofisika. Pengadilan juga meninjau kembali laporan Presidensi Meteorologi dan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena hujan lebat dan badai petir.

Saudi Gazette mengutip keputusan pengadilan tersebut karena, “Dereknya berada dalam posisi yang benar, benar dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang mengambil semua tindakan pengamanan yang diperlukan “. tuturnya.


Advertisement