Masyarakat Pragmatis Dorong Perilaku Koruptif

Perilaku koruptif yang membudaya dan merusak seluruh sendi-sendi kehidupan di Indonesia salah satunya terjadi akibat sikap permisif di tengah masyarakat (baranews)

GURU BESAR Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,  Azyumardi Azra menilai, perilaku koruptif terjadi antara lain karena sikap pragmatis yang ditunjukkan oleh sebagian masyarakat di Indonesia.

Menurut dia,  sebagian orang memilih bersikap pragmatis atau bersikap permisif terhadap perilaku koruptif daripada urusannya tidak selesai atau merepotkan orang lain.

“Sikap semacam itu bahkan sudah membudaya di masyarakat, “ ujarnya menanggapi hasil penelitian Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertema “Korupsi, Religiusitas dan Intoleransi” terkait sikap toleran publik pada perilaku koruptif.

Tiga dari 10 orang Indonesia menganggap gratifikasi dan kolusi lumrah, selain itu, hasil penelitian juga mencatat, aparat negara berkontribusi sebagai institusi yang membuat praktek koruptif membudaya di masyarakat.

Sebanyak 63,2 persen dari 1.540 responden di 34 provinsi  dalam survei yang digelar Agustus lalu itu menganggap pemberian gratifikasi ketika berhubungan dengan instansi pemerintah adalah hal tidak wajar, 30,4 persen menilai wajar.

Sebanyak 44,6 persen responden menilai kolusi dan nepotisme adalah perbuatan tidak etis, bahkan 9,2 persen menilai hal itu suatu kejahatan, sebaliknya 28,5 persen menganggapnya kebiasaan normal.

Bahkan 6,7 responden menganggap, kolusi dan nepotisme adalah tindakan yang perlu dilakukan guna memperlancar proses pengurusan perizinan atau surat-surat lainnya.

“Jadi, walau bukan jumlah mayoritas, tiga dari 10 orang Indonesia menganggap praktek kolusi dan pemberian gratifikasi adalah kegiatan yang lumrah, “ kata Direktur Eksekutif LSI Kuskrido Ambhardi.

Putusnya Urat Malu

Nikmatnya hasil rasuah dan besarnya peluang  melakukan penyimpangan  dan

puluhan tahun merasuki  seluruh sendi-sendi kehidupan, membuat putusnya urat malu dan tidak jera-jeranya para oknum pejabat atau politisi dicokok KPK .

Jalan terjal memang harus ditempuh dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, mengingat cara apapun, baik melalui lingkaran kekuasaan, serangan balik di ranah hukum maupun politik dilakukan oleh para pelakunya.

Dalam kasus SN misalnya, ia lolos dari jeratan hukum dalam dugaan skandal “papa minta saham” PT Freeport Indonesia karena legalitas pelapor dan keabsahan barang bukti dipersoalkan, padahal secara etis dan moral, dari rekaman kaset dan isi pembicaraannya, jelas mengarah ke sana.

Dalam kasus mega korupsi pengadaan e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun, selain menampik keterlibatannya saat diperiksa sebagai saksi, bahkan dengan berbagai alasan, SN mangkir sebagai tersangka.

Pada pemanggilan pertama (12/7) tidak hadir karena gula darahnya naik dan mengalami vertigo hingga dirawat di RS Siloam, Jaksel, sedangkan pada pemanggilan kedua (18/9) , dirawat di RS Premier, Jaktim karena dokter menemukan plak di jantungnya.

Ia berhasil lolos lagi dalam sidang praperadilan (29/9) yang membatalkan status tersangka, kemudian mangkir lagi dalam tiga kali pemanggilan berikutnya.

SN absen sebagai saksi tersangka Dirut PT QSA Anang Sugiana (6/11) dan (13/11) dengan alasan pemanggilannya perlu izin presiden (melalui surat dari DPR) dan juga karena ia sedang mengikuti acara Partai Golkar di Kupang (13/11).

Saat akan diperiksa kembali sebagai tersangka (15/11) lagi-lagi ia mangkir dengan alasan yang sama ditambah sedang mengikuti rapat pimpinan DPR, namun ketika petugas berupaya melakukan pemanggilan paksa malam di hari yang sama di kediamannya, ia  ternyata raib entah kemana.

Pragmatisme masyarakat, lemahnya pengawasan dan besarnya peluang, rendahnya komitmen, etika dan moral oknum-oknum birokrat,  politisi, pakar  hukum dan pengacara, bahkan petinggi lembaga tinggi atau lembaga penegak hukum, membuat praktek rasuah di negeri ini sukar dibasmi.

(Kompas/NS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement