Menikahi Teman Sekantor?

Ikut pernikahan masal, boleh! Yang dilarang adalah, menikahi wanita secara masal.

PERUSAHAAN swasta banyak yang melarang menikah dengan teman sekantor. BUMN juga, tapi untuk PNS tak ada larangan. Tapi gara-gara pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan, banyak cinta yang kandas karena dilarang menikah dengan pegawai sekantor. Beruntunglah ada yang berani menguji materi pasal itu di MK,  sehingga pasal tersebut kini dibatalkan, dan orang bebas menikahi pegawai sekantor.

Masalahnya, ada kata rancu di sini. Pegawai sekantor boleh dinikahi? Apa nggak keliru tuh? Apakah tidak gempor itu barang, jika menikahi seluruh pegawai wanita di kantor tersebut? Bini satu saja susah bolehnya ngurus, kok malah orang sekantor dinikahi semua. Kodok kalung kupat, awak boyok sing gak kuwat.

Ssst, bukan begitu maksudnya. Menikah pegawai sekantor dalam pengertian: teman dalam satu lingkup kerja, bukan diartikan: seluruh pegawai wanita di tempat tersebut. Ini jelas tidak mungkin. Agama Islam saja yang membolehkan poligami, hanya dijatah 4 bini. Itupun jika mampu, kalau tidak cukup satu sajalah (Qur’an surat Anisa ayat 3). Cantik jelek, ganteng atau seperti mercon bantingan pasangan kita, harus dijaga hingga kaken-ninen (sampai tua).

Rejeki, mati dan jodoh itu rahasia Illahi, semua ada di luhmahfudz dan manusia tak mungkin tahu atau dapat bocorannya. Hari ini mau dapat duit banyak, misalnya terima uang Rp 3 miliar karena jadi RW di DKI, atau meninggal ditabrak busway; semua sudah ditentukan Allah Swt. Begitu pula dengan jodoh seseorang, manusia juga tak bisa menentukan, karena semua sudah menjadi garis Allah Swt.

Cinta sering tumbuh di antara sesama pegawai, sehingga memungkinkan keduanya naik ke pelaminan. Tapi gara-gara pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan, dua pegawai yang terlibat cinta dalam satu kantor, tak berani lagi menindaklanjuti kisah cintanya. Jika cintanya sudah kadung mendalam seperti dalamnya samudera, salah satu harus mengalah alias keluar dari perusahaan itu. Tapi jika masih dangkal-dangkal saja, ya cukup sampai di sini. Sekarang susah mencari kerja, sehingga lebih baik putus cinta ketimbang diputus hubungan kerja (PHK) karena asmara.

Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan itu berbunyi: Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

Memang tak semua perusahaan swasta menggunakan UU Ketenagakerjan itu, tapi bagi BUMN hukumnya menjadi wajib. Sebab Pasal tersebut memang jadi biang keroknya, karena begitu elastis seperti karet. Mestinya UU itu cukup melarang, tapi kenapa ada perkecualian? Pasal itu telah mematikan karier banyak orang, karena takkan selalu terjadi konflik kepentingan dari perkawinan dengan teman sekantor.

Adalah Jhoni Boetja dan tujuh rekannya, sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN, yang merasa dirugikan dengan ketentuan pasal tersebut. Mereka pun kemudian menggugat ke MK dan ternyata dikabulkan.

Sesuai dengan putusan MK, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan secara keseluruhan sekarang dibaca, “pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan… f. pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.”

Nah, mulai sekarang karyawan dibolehkan mengembangkan cintanya pada rekan sekantor, dan kemudian menjadi suami istri. Cuma harus tebal telinga, ketika istri hamil melulu bakal diledek teman-teman, “Nyetrom terus, mentang-mentang sambungan listrik PLN sekarang minimal harus 5.000 VA.” Intinya, ikut nikah massal boleh. Yang dilarang adalah: menikahi wanita secara masal.  (Cantrik Metaram)

Advertisement