Cara Gemampang Benahi Tanah Abang

Koalisi Pejalan Kaki menolak penutupan ruas Jl, Jatibaru Raya dalam program penataan kawasan Tanah Abang oleh Pemprob DKI Jakarta

JALAN PINTAS atau terkesan ”menggampangkan” agaknya diambil oleh duo gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno untuk membenahi keruwetan bertahun-tahun kawasan seputar pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sim salabim! Dengan menutup sebagian ruas Jalan Jatibaru Raya untuk digunakan 400 pedagang kaki lima (PKL) yang sulit diatur, mengokupasi trotoar dan ruas jalan di sekitar stasiun KA Tanah Abang dianggap persoalan selesai.

Faktanya tidak lah segampang itu, karena pembagian tenda yang dijadikan lapak usaha oleh PKL saja sudah menuai persoalan di antara mereka terkait siapa yang berhak menerima dan tidak.

Sejumlah pedagang protes karena mereka yang merasa sudah “seumur-umur” jualan di depan stasiun KA Tanah Abang tidak kebagian tenda, sebagian alasannya karena mereka tidak memiliki KTP DKI Jakarta.

Sebaliknya, sebagian warga setempat pemegang KTP DKI Jakarta, walau tidak pernah berjualan tetapi dapat jatah tenda di lokasi jualan.

Sandiaga membantah hal itu dan mengatakan pendaftaran PKL guna memperoleh tenda dilakukan di kantor Kecamatan Tanah Abang yang kemudian diverifikasi oleh lurah, RT/RW dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Hasil kebijakan itu pun tidak tampak, selain hanya memindahkan kemacetan lalin ke ruas-ruas jalan di sekitarnya dan sebagian PKL masih saja membandel, buka lapak di atas trotoar.

Seperti biasa, PKL bermain “petak-umpet”, langsung memenuhi trotoar di dekat pintu masuk stasiun KA begitu petugas Satpol PP meninggalkan kawasan tersebut.

Penutupan sebagian ruas Jalan Jatibaru juga menuai protes warga setempat yang cemas karena mereka akan sulit keluar-masuk rumah dalam keadaan darurat, misalnya saat ada yang sakit atau terjadi kebakaran.

PKL yang sudah menerima jatah tenda jualan pun masih cemas karena tidakada kejelasan pula, sampai kapan mereka diizinkan berjualan di ruas Jl. Jatibaru  Raya tersebut.

 

Protes Koalisi Pejalan Kaki

Tidak hanya itu, kelompok masyarakat tergabung dalam Koalisi Pejalan Kaki juga memprotes kebijakan pemda DKI Jakarta itu dengan membawa spanduk-spanduk bertuliskan :”Hormati Pejalan Kaki”,   “Trotoar untuk Pejalan Kaki” dan “Trotoar Bukan Tempat Jualan”.

Sejauh ini Koalisi Pejalan Kaki telah berhasil mengumpulkan petisi yang ditandatangani sekitar 40.000 anggotanya untuk mendesak Pemda DKI Jakarta segera mencabut keputusannya menutup sebagian ruas Jl. Jatibaru Raya.

Dari sisi UU, menurut peneliti Institute for Transformation Studies Tory Damantoro, penutupan ruas jalan melanggar UU No. 38/2004 kecuali jika  digunakan bagi kawasan pejalan kaki sesuai UU No.22 tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan dan PP No. 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalin.

Direktur Korlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra  mendesak agar Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan yang dianggapnya menganggu aktivitas warga setempat dan juga para pejalan kaki.

Sementara Ombusman RI menilai, program penataan Tanah Abang, juga di tempat-tempat lainnya di wilayah DKI Jakarta rawan praktek maladministrasi termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum Satpol PP.

Di lokasi lain, misalnya di sepanjang Jl. Rawajati Barat, Jaksel, aneka pedagang asongan tetap berjualan di sisi jalan, walau hampir setiap hari Satpol PP melakukan operasi penertiban, sementara parkir liar yang dikelola oleh ormas tertentu juga tidak tersentuh.

Sejumlah kalangan menilai, sejumlah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tanpa melalui pertimbangan dari berbagai sisi secara komprehensif, tetapi lebih cenderung “asal berbeda” dari pendahulunya.

Sejumlah pengamat dan publik juga menilai, kebijakan yang diambil Anies-Sandiaga terkesan asal “disana senang disini senang” terhadap pihak-pihak lain atau mitra-mitra kerjanya.

Anies-Sandiaga dikritisi banyak pihak misalnya karena menaikkan 10 kali lipat dana bantuan bagi parpol dari Rp400 menjadi Rp4.000 per suara dan menyetujui saja kenaikan signifikan anggaran kunker  DPRD di APBD 2018 yang dinilai publik sebagai pemborosan.

Sebelumnya, banyak pihak juga mempertanyakan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)  dari 13 orang menjadi 78 orang  sehingga anggarannya pun membengkak dari Rp2,3 milyar menjadi Rp28,9 milyar.

“Kiprah Anies dan Sandiaga terus dipantau publik, apakah mereka berdua mampu membuktikan janji-janji yang dilontarkan saat kampanye pilkada lalu.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement