Kebakaran Hutan, Gugatan Kemen LHK Ditolak PN Palembang

ilustrasi/ist

Jakarta-Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (30/12) tidak mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) atas PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) yang terbukti melakukan pembakaran hutan pada tahun 2014.

Selanjutnya Kemen LHK akan melakukan banding, karena hakim dinilai tidak melihat fakta dilapangan.

“Kita akan banding karena kami melihat bahwa hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan fakta lapangan,” kata Direktur Jendral Penegakan Hukum Kemen LHK, Rasio Ridho Sani, Rabu (30/12) dalam pers rilisnya kepada wartawan.

Menurutnya, penolakan Majelis Hakim PN Palembang menunjukkan Hakim tidak berpihak kepada rakyat yang terkena dampak kebakaran di lokasi PT. Bumi Mekar Hijau.

Oleh karena itu banding akan dilakukan ini demi memastikan keadilan akan berpihak pada rakyat terutama yang terkena serangan asap.

“Demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan harga diri bangsa Pemerintah akan banding dan melakukan langkah hukum lainnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari fakta sidang dilapangan diketahui bahwa terjadinya kebakaran hutan di lokasi PT. Bumi Mekar Hijau. Selain itu perusahaan tidak memiliki peralatan dan sumberdaya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaraan.

“Seharusnya hakim melihat ini tidak hanya kelalaian tapi juga sebagai kesengajaan,” tegasnya.

Karena terbukti kebakaran di PT BMH yang terjadi sangat luas 20.000 Ha, hampir sepertiga luas jakarta pada tahun 2014 dan terbakar lagi pada tahun 2015 yang menyebabkan ratusan ribu rakyat menderita akibat kabut asap sehingga izinnya dibekukan oleh Menteri LHK.

“Tanggal 16 September 2014 ditemukan bahwa dari 1.173 hotspot yang tercatat terbanyak berada di area konsesi PT. BMH. Kebakaran besar berulang lagi di areal yang sama di tahun 2015,” terangnya.

Advertisement