
SELAIN dihebohkan kasus-kasus plagiasi karya ilmiah oleh beberapa oknumnya, para profesor atau guru besar di Indonesia yang notabene menduduki jabatan akademik paling tinggi nyatanya jarang menulis.
Kemristekdikti mencatat, dari 5.336 profesor atau guru besar (1.114 PTS dan 4.252 PTN), hanya 1.551 yang memenuhi syarat publikasi sesuai ketentuan Permendikti 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pasal 8 Permendikiti No. 20 tahun 2017 mewajibkan guru besar dalam waktu tiga tahun untuk menghasilkan tiga karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional atau satu di jurnal internasional bereputasi, paten, karya seni atau desain monumental.
Beberapa waktu lalu Dirjen Sumberdaya Iptek dan Dikti, Kemristek Dikti Ali Ghufron Mukti menyebutkan,walau publikasi karya ilmiah bukan satu-satunya tolak ukur kinerja profesor, hal itu paling tidak menunjukkan, mereka telah melakukan fungsi penelitian dan pembimbingan.
Selain itu, publikasi karya ilmiah juga diharapkan meningkatkan peringkat perguruan tinggi Indonesia di level dunia yang sejauh ini masih betengger di papan bawah.
Rendahnya daya saing perguruan tinggi dunia di tengah persaingan global saat ini tercermin dari fakta bahwa baru UI (277), ITB (331) dan UGM (402) yang masuk dalam daftar 500 perguruan tinggi terbesar dunia.
Menurut Ghufron, menghasilkan publikasi internasional bukanlah pekerjaan berat, namun banyak dosen lebih memprioritaskan kegiatan lain seperti mengajar atau menjadi konsultan hingga melalaikan tugas utamanya untuk mentransformasikan dan megembangkan Iptek.
Selain enggan menulis dan lebih memprioritaskan kegiatan lainnya, minim, bahkan tidak tersedianya dukungan pendanaan untuk kegiatan riset terutama bagi PT swasta yang kecil-kecil juga menjadi kendala.
Budaya riset, lemah
Rendahnya produktivitas para guru besar di Indonesia, menurut Ketua Forum Rektor 2017 Suyatno, mencerminkan pula lemahnya budaya riset, sehingga PT perlu didorong agar berinovasi, juga dosen dan profesor untuk melaksanakan Tridharma (pendidikan, penelitian dan pengabdian.
Lebih parah lagi, jika dosen atau guru besar mengambil jalan pintas dengan melakukan plagiat atau menjiplak karya ilmiah orang lain seperti terjadi dalam sejumlah kasus.
Tercatat nama-nama beken terlibat kasus atau melakukan plagiarisme a.l. Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Djaali, Rektor Universitas Negeri Haluoleo, Prof. Zamrun Firihu, Rektor Universitas Manado Prof. Julyeta Paulina Runtuwene, mantan Menkes Siti Fadilah Supari dan Menteri Pendidikan Yahya Muhamin serta dosen UI Amir Santoso .
Penyimpangan dalam program S-3 termasuk jual- beli gelar doktor juga pernah terkuak di UNJ dan Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Guru besar ibaratnya sosok sekelas “dewa atau malaikat” di bidang pendidikan, hingga selayaknya mereka adalah pribadi-pribadi mapan, sudah “selesai” dari iming-iming materi atau godaan lainnya.
Siwa nyontek ulangan di kelas saja adalah perbuatan tercela, apalagi dosen, bahkan rektor, jika menjiplak karya ilmiah orang lain, sangatlah memalukan, karena selayaknya mereka ada panutan moral dan etika akademik.
Quo vadis pendidikan di negeri ini!




