
LINGKUNGAN sekolah selayaknya menjadi tempat aman dan menyenangkan bagi segenap anak didik, tetapi tidak di negeri ini, justeru sekolah tidak jarang menjadi lokasi kekerasan, fisik mau pun psikis terhadap siswa.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di awal 2018 ini saja sudah menerima 55 laporan terkait kasus kekerasan terhadap siswa sekolah, didominasi oleh kasus kekerasan fisik dan diskriminasi (72 persen), selebihnya kekeraan bersifat psikis termasuk terkena pungli dan pelecehan seksual.
Sementara berdasarkan lokasi pengaduan dan pemantauan media se-Indonesia pada periode 2011 – 2016, KPAI mencatat 4.376 kasus kekerasan di sekolah berupa tawuran antarsiswa, perundungan, penyegelan, pungli oleh pihak sekolah, penyegelan dan larangan mengikuti ujian.
Ironisnya, menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, guru yang semestinya menjadi teladan, malah melakukan kekerasan sehingga akibatnya, belum membuat sekolah menjadi tempat yang aman.
Sedangkan guru yang melakukan kekerasan terhadap murid, biasanya berkilah, mereka melakukan tindakan di luar kewajaran terhadap siswa yang membandel atau tidak mengindahkan tatib sekolah, agar memberikan effek jera.
Sedangkan Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia Tety Sulastri menilai kekerasan yang dilakukan oleh guru terjadi karena kompetensi pedagogik guru selama ini terabaikan sehingga pembinaan terhadap mereka selama ini lebih mengedepankan kompetensi pengetahuan.
Menurut dia, banyak guru yang belum bisa membedakan antara mendisiplinkan dan menghukum, bahkan sebagian guru cenderung enggan menerapkan konsep sekolah ramah anak karena mengartikannya sebagai memberikan kebebasan bagi anak berbuat semaunya.
Mendisiplinkan, lanju Tety, dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran bagi siswa yang melangggar peraturan, bukan membat mereka mengalami trauma fisik maupun mental, tetapi agar mereka paham perbuatan mereka salah.
“Ketimbang distrap karena tidak membuat PR, lebih baik menyuruh mereka mengerjakannya di sudut kelas dengan tugas tambahan, “ tuturnya.
Lebih dari itu, menurut Tety, guru seharusnya memahami siswa yang dinilai nakal biasanya mengalami persoalan serius di rumah. “Memberi hukuman fisik atau mempermalukan mereka, justeru membuat mereka semakin liar, “ tuturnya.
Untuk itu, Tety berharap, segenap pemangku kepentingan di sekolah, mulai dari kepala sekolah, pengawas dan sesama guru harus terus memperluas pemahaman disiplin positif. (kompas/NS).




