JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kepala Bagian Humas dan Umum Direkotrat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membantah mengeluarkan kebijakan pemberian visa bagi warga negara Israel.
Ditegaskan Agus, Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomasi.
“Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sesuai dengan kebijakan luar negeri Pemerintah Indonesia,” ujar Agung Sampurno melalui keterangan resminya yang dikutip Anadolu Agency.
Sebelumnya media Israel Haaretz melansir mengenai pemberian visa wisata bagi WN Israel. Haaretz menyebutkan, warga negara Israel dapat memeroleh visa wisata ke Indonesia, terhitung sejak 1 Mei 2018.
Warga negara Israel dapat mengajukan visa tersebut melalui Israel Indonesia Agency dengan biaya sekitar USD135.
Jika visa telah disetujui, warga negara Israel dapat mengambilnya di KBRI Singapura dengan biaya USD56.
Agus meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan adanya pemberitaan tersebut.





