Uji Kir Kendaraan Rawan Pungli dan Calo

Praktek pungli dan calo bertahun-tahun terjadi di sejumlah Balai Pengujian Kendaraan Bremotor (PKB) atau uji kir tanpa tersentuh hukum.

PUBLIK baru berduka akibat amburadulnya tatakelola angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP) serta laut yang diduga berkontribusi atas karamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba (18/6) dengan sekitar 200 korban hilang, disusul kandasnya KM Lestari Maju di perairan Selayar, Sulsel yang menewaskan 12 orang.

KM Sinar Bangun, selain desain dan konstruksi kapal tidak sesuai dengan yang didaftarkan, kapal nahas berkapasitas 45 penumpang itu saat terkena musibah n dijejali sekitar 200 penumpang dan 60 sepeda motor, tidak dilengkapi manifest dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar atau otoritas pelabuhan lain.

Hanya 18 penumpang yang berhasil diselamatkan, empat tewas, sebagian besar terperangkap di bangkai kapal di dasar danau dengan kedalaman 450 meter. KM Maju Lestari juga idem, selain desain kapal tidak memenuhi syarat, kapal juga “overload”. Dua belas korban tewas.

Sementara terkait angkutan darat, tim investigasi harian Kompas (14/7) mengungkapkan sejumlah pelanggaran (berupa praktek pungli dan percaloan) di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) a.l. di Bandung, Tangerang, Cibinong dan Sleman.

Di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Bandung misalnya, pemilik atau pengelola otobus (PO) harus membayar pungli Rp500.000 untuk setiap bus yang dikir, padahal tarif resminya hanya Rp55.000.

Maraknya praktek pungli dalam uji kir kendaraan diduga ikut memberikan kontribusi besar yang menempatkan tingginya angka kecelakaan lalulintas angkutan jalan raya di Indonesia.

Pada 2016 tercatat 25.859 orang tewas akibat kecelakaan lalulintas dan 22.939 orang luka-luka, sedangan pada 2017 walau angka korban turun, jumlahnya masih sangat tinggi yakni 24.213 tewas dan 16.410 luka-luka. Pada angkutan mudik Lebaran 2018 (7 – 23 Juni) 454 korban tewas.

Jalan pintas
Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, proses uji kir juga bisa disiasati. Pengurusan uji kir juga bisa dititipkan pada petugas tanpa perlu membawa kendaraannya. “Pagi-pagi buku kirnya saya kirim, sore saudah bisa diambil,” tutur seorang pemilik PO berinisial EG yang mengurus surat uJi kir di PKB Bandung.

Kerumunan calo yang beraktivitas dengan leluasa juga tampak kasat mata di kantor Balai PKB Kota Bandung sejak dari gerbang utama hingga loket pengurusan surat uji kir. Kadishub Kota Bandung Didi Ruswandi mengaku, calo dan pungli di PKB Kota Bandung sulit dibasmi.

“Tim Saber Pungli, silahkan tembak saja kalau menemukan orang Perhubungan yang terlibat, “ katanya.

Keterlibatan “orang dalam” Dishub juga dibeberkan oleh kernet bus YM (26) saat mengurus surat ui kir di Unit Pelaksana Teknis Kab. Sleman, DI Yogyakarta. Menurut YM, pemilik PO memanfaatkan oknum Dishub untuk mempercepat proses pengurusan.

“Kalau menggunakan orang dalam lebih cepat. Ada kekurangan (persyaratan-red) bisa diloloskan,” tuturnya walau untuk itu pemilik PO harus mengeluarkan tambahan biaya Rpp150.000 sampai Rp200.000 dari tarif resmi Rp800.000. Namun Kepala UPT PKB Sleman membantah praktek pungli itu. “ Kami tidak melayani jasa mengantrekan orang, “ kilahnya.

Uji kir di Tangerang juga marak calo yang menawarkan jasa pengurusan dokumen pengujian kendaraan secara kilat, yang mengurus tanpa perlu turun dari kendaraan, cukup memberikan dokumen yang dipersyaratkan, selesai dalam setengah jam, walau tarifnya bisa tiga kali lipat, sampai Rp 300.00 dari tarif resmi Rp90.000.

Hal sama terjadi pula di Cibinong, Bogor, sopir bus atau pegawai PO cukup membayar perantara (pegawai dishub) untuk memuluskan uji kir, cukup menunggu setengah jam, buku kir sudah dikantongi.

Praktek pungli, uji kir icak-icak atau asal-asalan terhadap kelayakan kendaraan umum merupakan budaya busuk yang sudah berlangsung puluhan tahun dan yang sudah menjadi rahasia umum, namun tidak pernah dibasmi sampai tuntas.

Sekjen DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor (Organda) Ateng Aryono mengakui, pungli yang dilakukan oknum-oknum dishub dan anggota saya (pemilik PO) yang nakal masih terjadi. “Artinya, ada pasar yang tercipta (sama-sama memerlukan-red), “ tuturnya.

Sedangkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi dengan geram meminta agar pelaku pungli dan calo ditangkap. “Sekarang sudah bukan zamannya lagi, apalagi karena praktek pungli dan percaloan, kecelakaan lalulintas meningkat terus, “ ujarnya.

Pertanyaannya, bapak kemana saja selama ini? Bukannya itu tanggungjawab anda? (Kompas/NS)

Advertisement