MALAYSIA – Pengadilan Malaysia akan memutuskan pada hari ini Kamis (16/8/2018) apakah akan melanjutkan sidang terhadap dua wanita yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, atau membebaskan mereka.
Siti Aisyah. seorang WNI dan Doan Thi Huong, seorang warga Vietnam, dapat menghadapi hukuman mati atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi wajahnya dengan VX, agen syaraf yang dilarang oleh PBB, di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari tahun lalu.
Keduanya adalah satu-satunya tersangka dalam tahanan dan telah mengaku tidak bersalah, mengatakan mereka mengira mereka terlibat dalam sebuah akting untuk sebuah acara TV reality show.
Empat warga Korea Utara juga dituduh membunuh namun telah melarikan diri dari Malaysia.
Jaksa penuntut membuat argumen penutupan pada bulan Juni di pengadilan di pinggiran ibukota Malaysia, berdasarkan kesaksian dari 34 saksi. Pengadilan hakim Azmi Ariffin menetapkan Kamis untuk memutuskan apakah akan membebaskan perempuan atau meminta mereka untuk masuk pertahanan mereka.





