Pengadilan Tinggi Jambi Bebaskan Anak yang Gugurkan Kandungan Hasil Perkosaan

Ilustrasi Pengadilan/ Foto: detik.news.com

JAMBI – Pengadilan Tinggi Jambi pada Senin (27/8/2018)  membebaskan seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Jambi, yang divonis bersalah di pengadilan karena menggugurkan kandungan hasil perkosaan abangnya sendiri.

Anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi Jhon Diamond Tambunan SH, MH, menyatakan “anak Ww telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi.”

Majelis Hakim menambahkan,  “… tindakan yang dilakukan dalam keadaan daya paksa, maka melepaskan anak (tersebut) dari segala tuntutan hukum,” tambahnya, dilansir VOa, Selasa (28/8/2018).

Sementara itu sang kakak, pelaku pemerkosaan berulangkali terhadap adik kandungnya sendiri, masih tetap menjalani proses hukuman dua tahun penjara sebagaimana vonis pengadilan 19 Juli lalu. Ibu kedua anak ini juga sedang disidik polisi karena diduga ikut menutupi terjadinya pemerkosaan dan membantu proses aborsi.

Sebelumnya sejumlah kelompok aktivis menggugat putusan pengadilan negeri Jambi terhadap Ww. Gabungan LSM “Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan” menilai hakim PN Muara Bulian Jambi telah melanggar kode etik hakim dan melaporkannya ke Komisi Yudisial pada 30 Juli, atau tiga hari setelah tim kuasa hukum Ww mengajukan banding atas putusan hakim ke pengadilan tinggi.

Koordinator Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta Veni Siregar kepada wartawan mengatakan ada cacat prosedur dan cacat substansi dalam pemeriksaan kasus itu, dan sedianya pengadilan tinggi dapat memeriksa ulang bukti-bukti yang ada dan membebaskan korban.

“Ada pelanggaran serius dalam pemeriksaan perkara, unsur tindak pidana yang didakwa dalam persidangan tidak terbukti dan terdapat alasan penghapusan pidana untuk anak korban perkosaan,” ujarnya.

Advertisement