KUPANGĀ (KBK)– Berdasarkan data Susenas 2011, disebutkan bahwa dari 82,98 juta jiwa anak berumur 0-18 tahun, yang mempunyai akta kelahiran baru mencapai 64%. Dengan kata lain, sebanyak 36% atau 29,9 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran (Kemenpppa, 2012). Bahkan, menurut Menteri Sosial (2015) angka tersebut mencapai 40 juta dari total 84 juta anak Indonesia.
Data Susenas 2011 menunjukkan persentase kepemilikan akta kelahiran penduduk 0-4 Tahun menurut Provinsi, di mana terdapat 3 provinsi dengan angka kepemilikan akta kelahiran tertinggi yaitu Provinsi DI Yogyakarta sebesar 89,9%, Kepulauan Riau sebesar 89,3% dan DKI Jakarta sebesar 85,3%. Sementara 3 provinsi dengan angka kepemilikan akta kelahiran terendah, antara lain provinsi Nusa Tenggara Timur dengan 29,%, Papua 30,5% dan Sumatera Utara 31,3% (Kemenpppa, 2012).
Fakta tersebut menunjukkan masih banyak anak Indonesia yang belum terlayani dan mengalami hambatan dalam memperoleh akta kelahiran. Padahal, memiliki akta kelahiran merupakan salah satu hak dasar seluruh anak di Indonesi. Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana pencatatan sipil yang berisikan catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak, dan nama orang tua anak, serta status kewarganegaraan anak. Akta kelahiran bersifat universal, karena terkait dengan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang.
Hal ini merupakan perwujudan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Konstitusi UUD 1945 pasal 28 B ayat 2, yaitu: āSetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiā. Payung hukum lain yang juga menyatakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak anak terdapat dalam UU No. 39/1999 tentang HAM, serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI, 2013) menyebutkan tiga alasan penting akta kelahiran: 1) Adanya pengakuan formal mengenai keberadaan seorang anak secara individual, terhadap negara dan status anak dalam hukum; 2) Sebagai elemen penting dari perencanaan nasional (sebagai dasar demografis) agar dapat membuat kebijakan strategis dan efektif; dan 3) Sebagai cara untuk mengamankan hak anak, sehingga mereka mendapat akses pada sarana atau prasarana negara (misalnya: pekerjaan, pendidikan, kesehatan).
“Maka dari itu, Dompet Dhuafa berkomitmen untuk membantu anak-anak Indonesia memperoleh akta kelahiran. Program yang dijalankan Dompet Dhuafa ini berupa dukungan terhadap faktor-faktor penyebab permasalahan,” ujar Ahmad Juwaini, ketika menyerahkan 100 Akta Kelahiran untuk anak dhuafa di Kupang, Rabu (27/1/2016).
Dikatakan Ahmad, adapun program tersebut diprioritaskan bagi anak-anak yang berada di wilayah timur Indonesia, khususnya NTT dan Papua. Diharapkan hal ini dapat menjadi gerakan proaktif untuk membantu anak-anak Indonesia mendapatkan haknya, serta bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan perlindungan anak baik di tingkat nasional maupun pemerintah daerah, serta berbagai organisasi masyarakat sipil untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam memenuhi hak tersebut. – Tyas/DD




