PERNAHKAH Anda melihat pohon seharga Rp 2,6 miliar? Pohon duit, itu ngkali? Bukan, itu ternyata hanya pohon cemara-tabebuya di Modernhill Cluster, Pamulang, Tangerang Selatan. Dua orang bertetangga sebelah-menyebelah, –sebut saja Dadang dan Novrizal– bertikai masalah pohon tersebut. Merasa pohon itu miliknya, lalu ditebang tetangga tanpa izin, langsung marah. Tambah marah lagi ketika tetangga sebelah rumah itu membangun tembok pembatas. Menilai perbuatan tetangga itu merugikan dirinya lahir dan batin, sebagai Jaksa yang tahu banyak tentang hukum Novrizal langsung menggugat Dadang tetangganya ganti rugi Rp 2,6 miliar.
Di pedesaan yang masih bersuasana hijau, tebang pohon merupakan hal biasa. Tapi di kota, menanam pohon di sekitar rumah agar tak nampak gersang, menjadi sebuah kebutuhan. Tapi karena medan yang sempit, pohon peliharaan itu cabang dan daunnya sering menjorok ke areal tetangga. Tak hanya mengganggu pemandangan, juga meninggalkan sampah di pagi dan sore hari. Bahkan jika pohon itu terlalu besar dan rindang, bisa roboh dan mengancam keselamatan.
Nah yang terjadi di Modernhill Cluster, seperti itu. Pohon cemara dan tabebuya yang sudah terlalu besar dan dikhawatirkan sewaktu-waktu tumbang, dipotongnya. Jaksa Novrizal marah, karena pemotongan tanpa izin. Dia merasa bahwa pohon itu miliknya, sedangkan Dadang menganggap milik bersama. Kemungkinan, pohon itu ditanam oleh pengembang sebagai penghijauan.
Tak mau ribut dengan tetangga dekat, Dadang menetralisir dengan bangun tembok berlin setinggi 2 meter, sehingga seperti Jerman Barat dan Jerman Timur. Ternyata Jaksa Novrizal semakin marah. Karena dia sangat mengerti hukum, langsung saja menggugatnya ke Pengadilan. Sejumlah alasan pun dikemukakan. Dengan tembok berlin itu nilai estetika bangunan menurun dan menurunkan nilai jual. Maka dalam gugatan itu dicantumkan ganti rugi yang dituntut, sebesar Rp 2,6 milyar. Rp; 600 juta nilai phisik, dan Rp 2 miliar untuk kerugian ketidaktenangan keluarga gara-gara menghadapi persoalan ini.
Seorang anggota DPR dari Komisi III hanya menimpali, “Seperti kita bukan tinggal di Indonesia saja.” Betul! Bangsa Indonesia yang terkenal bertoleransi tinggi, suka bermusyawaroh, kebuntuan semacam itu bisa diselesaikan lewat dialog. Ingat, diakui atau tidak, tetangga adalah saudara kita paling dekat. Sebab setiap terjadi masalah apa saja, pertama kali yang menolong adalah tetangga, bukan saudara kita yang berada di tempat jauh.
Dalam hadis Nabi riwayat Abu Hurairoh juga disebutkan, “Tidak masuk ke surga seseorang bilamana suka mengganggu tetangga.” Hadits yang lain juga mengatakan, tak sah haji seseorang bilamana tetangganya ada yang kelaparan. Itu mengandung makna bahwa dalam Islam membina hubungan baik dengan tetangga adalah keharusan.
Tak diketahui jelas, apakah Jaksa Novrizal tak pernah mendapat pencerahan seperti ini. Ketika emosi sedang naik, justru dikedepankan keahliannya dalam soal hukum. Digugatnyalah si Dadang tetangganya dengan ganti rugi Rp 2,6 miliar. Sebagai ahli pasal-pasal KUHP, mungkin dia juga yakin bahwa tak semua gugatannya dikabulkan hakim, bisa saja malah ditolak. Tapi dengan cara begitu dia sudah berhasil “kasih pelajaran” tetangganya. Jaksa kok dilawan.
Taruhlah nanti vonis hakim itu hanya mengabulkan sebagian, atau bahkan ditolak semuanya. Itu artinya Dadang dan Novrizal akan tetap bertetangga, tapi sudah tidak nyaman lagi, karena menyimpan luka di dada masing-masing. Bisa terjadi “perang dingin” macam Amerika Serikat – Uni Soviet sebelum bubar. Bila tak tahan, bisa Pak Jaksa yang menjual rumahnya dan pindah, bisa juga Dadang yang mengalah pindah gara-gara persoalan pohon. (Cantrik Metaram)





