Dengan Program Pemberdayaan Ekonomi Disabilitas Dompet Dhuafa, Kaum Difabel Bisa Tetap Berkarya

Ilustrasi

JAKARTA – Dompet Dhuafa sebagai lembaga zakat yang bergerak dalam bidang kemanusiaan ini turut berikhtiar memberdayakan para penyandang disabilitas melalui program pemberdayaan ekonomi dengan berbagai macam.

Pemberdayaan tersebut diharapkan dapat membuat mereka yang memiliki keterbatasan fisik tetap mandiri, berdikari, bahkan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi negara ini.

Seperti dikatakan Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi drg. Imam Rulyawan MARS, bahwa pada hakekatnya manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan dalam keadaan sempurna. Diantara manusia tidak ada yang lebih atau kurang sempurna antara yang satu dengan yang lain.

“Setiap manusia diciptakan dengan kesempurnaannya masing-masing, dengan itu Dompet Dhuafa sebagai pelopor Lembaga kemanusiaan tidak memandang status sosial, ekonomi ataupun fisik untuk mengangkat martabat sosial manusia.”

Meminimalisir kondisi tersebut, Program Pemberdayaan Ekonomi Disabilitas Dompet Dhuafa telah dimulai sejak tahun 2013. Dalam program pemberdayaan ekonomi, Dompet Dhuafa tidak hanya memberikan modal usaha kecil, tetapi juga berupa proses pendampingan berupa penggunaan teknologi tepat guna, pelatihan keahlian sesuai programnya, hingga ke pembukuan.

Di antara program disabilitas, terselip program pemberdayaan perempuan adalah program Ibu Tangguh, yang ditujukan khusus bagi ibu tunggal dari kaum dhuafa yang menjadi kepala keluarga dan harus hidupi perekonomian keluarga.

Selain itu, ada pula program bagi keluarga disabilitas mandiri, dimana kepala keluarganya adalah perempuan dan mempunyai anggota keluarga yang disabilitas. Melalui kelompok usaha penyandang disabilitas ini menunjukkan bahwa disabilitas bukan berarti tidak mampu berbuat apa-apa,tapi kaum disabilitas juga mampu berkarya.

Dompet Dhuafa juga meluncurkan bank dhuafa yang di sebut social trust fund yaitu pemberian modal usaha bagi super mikro, yang membutuhkan modal. Dengan social trust fund ini Dompet Dhuafa berhasil mengangkat perekonomian pada level sustain dan akan meningkat ke tahap kemandirian.

Pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penetapan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa pemerintah diwajibkan menjamin layanan kesehatan kepada semua difabel tanpa kecuali.
.

Advertisement