YERUSALEM – Palestina menyatakan sikap pemerintah Australia yang mengakui Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum internasional.
Pejabat senior sekaligus Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Saeb Erekat mengatakan rencana Negeri Kanguru membuka kantor perdagangan Israel-Australia di Yerusalem barat melanggar resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Sejak awal, kami melihat keputusan pemerintah Australia untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel sebgai suatu manuver politik picik yang tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan perdamaian serta keamanan dunia,” ucap Erekat, Senin (17/12/2018), dilansir AFP.
“Seluruh wilayah Yerusalem tetap menjadi masalah yang perlu dinegosiasikan, sementara wilayah Yerusalem Timur, di bawah hukum internasional, merupakan bagian integral dari wilayah Palestina,” tambahnya.
Sebelumnya pada Sabtu Perdana Menteri Scott Morrison mengumumkan Australia secara resmi mengakui Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel.





