Buta Huruf, Nenek Arfah Ditipu Keluarga dan Gugatannya Ditolak Pengadilan

Ilustrasi sertifikat tanah/ Foto: rmol.co

DEPOK – Buta huruf membuat Nenek Arfah (68), warga Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Beji, Depok ditipu dan  nyaris kehilangan tanah seluas 104 meter.

Awalnya,  tahun 2015 silam dia diajak ke notaris oleh salah satu anggota keluarganya, dan Nenek Arafah yang tidak bisa membaca tak menaruh curiga karena berpikir untuk menyelesaikan sertifikat tanah selurus 195 meter yang dia jual pada H Hasan.

Namun Arfah tak menyangka kalau namanya di atas surat tanah 104 meter persegi sudah berganti. Padahal, dia sama sekali tak pernah mengganti atau menjual pada orang lain

“Bu Arfah pernah dibawa ke notaris sama K dan di sana dia tanda tangan surat. Dia kira itu surat untuk beresin soal jual beli tanah yang 195 meter, nggak tahunya surat balik nama tanah 104 meter,” ungkap Ohim, kerabat Arfah.

Arfah mengetahui nama pada sertifikat sudah berganyi setelah pihak bank datang untuk memberi surat peringatan. Pihak bank mengatakan bahwa tanah seluas 104 meter itu sudah atas nama K dan dalam proses digadaikan.

Atas ketidakadilan yang diterimanya, dan selahet kasus ini terungkap Nenek Arfah hendak  melapor ke polisi.

Namun menurut Ohim, polisi mengatakan jika kasus ini perdata dan langsung mereka gugat ke pengadilan. Sayangnya, di pengadilan juga ditolak karena  kurang saksi

Keluarga sangat menyayangkan mengapa pihak pengadilan menolak gugatan tersebut padahal segala bukti sudah dihadirkan pihaknya. “Kasihan kalau liat Bu Arfah sekarang. Dia jadi ketakutan saja,” cerita Ohim, seperti dilansir merdeka.com, Jumat (18/1/2019).

Advertisement