BAGI orang timur termasuk Indonesia, pamer harta kekayaan itu tidak etis! Bukan sekedar takut dirampok dan kena pajak tinggi, juga untuk menjaga perasaan (bertenggang rasa) dengan orang-orang tak berpunya. Tapi di era reformasi ini, demi clean government, setiap pejabat negara wajib kirim LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) ke KPK. Sayangnya, di tingkat DPRD misalnya, banyak yang mbeler tidak kirim laporan. Alasannya macam-macam. Selain mengaku gagap teknologi, juga bingung mengumpulkan bukti-bukti pemilikan aset.
Politisi itu ada dua macam, yakni politisi panggilan dan politisi karbitan. Politisi panggilan adalah orang yang punya idealisme untuk memajukan anak bangsa lewat demokrasi. Beda dengan politisi karbitan; dia adalah politisi yang bertujuan untuk memajukan ekonomi diri sendiri melalui jalan demokrasi. Bila salah jalan, politisi karbitan itu bisa menjelma atau salah kedaden menjadi politikus, artinya: politisi yang merangkap jadi tikus negara.
Setelah era reformasi, politisi model begini ombyokan jumlahnya. Dan kebanyakan berhasil. Bukan berhasil sebagai penyambung lidah rakyat, tapi berhasil memperoleh harta kekayaan setelah jadi anggota DPRD. Dulu tak punya apa-apa, kini apa-apa punya. Menurut istilah lama, mereka ini OKB (Orang Kaya Baru). Dulu kendaraannya sepeda motor, kini jadi roda empat. Yang dulu punya mobil model roti tawar (minibus), kini sedang Toyota Camry.
Baik politisi panggilan maupun karbitan, setelah duduk di DPR maupun DPRD, disebutnya pejabat negara. Maka untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (clean government), baik dari kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif, setiap tahun pejabat negara dari lembaga itu wajib setor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) ke KPK. Dari situ akan termonitor, hartanya asli dari gaji dan tunjangan, atau menyalah-gunakan jabatan.
Setor LHKPN sama saja memamerkan harta kekayaannya. Ditilik dari kaca orang timur termasuk Indonesia tentunya, itu sebetulnya tidak etis. Di samping bisa dituduh ria, juga bisa menyakiti hati orang-orang miskin, yang diberi rejeki oleh Allah sangat terbatas. Di sinilah perlunya manusia bertenggang rasa, menjaga perasaan saudara-saudara kita yang hartanya pas-pasan, bahkan kekurangan.
Dalam budaya Indonesia, ketemu orang atau kenalan lama, pertama kali ditanyakan tentulah: anaknya sudah berapa. Jika usia sudah oversek (lima puluh tahun ke atas) yang ditanyakan, berapa cucunya? Tak ada yang berani menanyakan, punya rumah berapa, kaplingnya ada di mana saja. Bila ada yang tega menanyakan, pasti dituduh “Memangnya kapu KPK, apa?”
Tapi mengingat populasi pelaku korupsi makin merajalela, lewat KPK pemerintah terpaksa mewajibkan semua pejabat lembaga negara setiap tahun rutin melaporkan harta miliknya. Sayangnya, banyak pejabat negara yang tidak patuh. Beberapa hari lalu KPK menyatakan kekecewaannya, banyak anggota DPRD dari berbagai provinsi di Indonesia belum setor LHKPN. Ada yang baru beberapa orang, bahkan ada yang sama sekali nol alias nihil.
DPRD mbeler itu tercatat ada 10 daerah, mereka adalah: DKI Jakarta, Sulteng, Sulut, Lampung, Banten, Aceh, Papua Barat, Papua, Kalteng, dan Jatim. Paling kelewatan adalah DPRD DKI Jakarta dan DPRD Banten. Ditilik dari geografi, mereka terdekat dengan gedung KPK. Bagi DPRD DKI, KPK itu ibartanya di depan mata, sedangkan Banten, lewat tol juga hanya beberapa jam.
Tapi begitulah, mereka banyak alasan. Ada juga yang mengaku gaptek, sehingga repot mengisi berkas yang sudah disediakan KPK. Ada juga yang mengaku bingung mengumpulkan bukti-bukti pendukung aset miliknya. Nah, yang begini ini jangan-jangan asal muasalnya harta tidak jelas, jika tak mau disebut korupsi. Kalau mau simple, tiru saja kiat oknum pejabat BPK beberapa waktu lalu. Dari sekian puluh item harta miliknya, sebagaian besar ditulis: hasil hibah. Dan faktanya, KPK tak pernah lagi mengusut dari mana asal harta-harta itu. Aman kan? (Cantrik Metaram)





