Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Temukan Pil Ekstasi Palsu

JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar pembuatan pil ekstasi palsu di sebuah rumah di Taman Sari, Jakarta Barat. Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi menyita ratusan pil ekstasi palsu dan alat cetaknya.

“Kami telah lakukan pengujian dan hasilnya pil tersebut tidak mengandung unsur narkotika, bisa dikatakan pil tersebut pil ekstasi palsu,” kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora seperti dilansir WartaKota (26/3).

Untuk proses hukumnya kedua pelaku yakni SA, perempuan berusia 40 tahun, dan rekan lelakinya, HB (36) dijerat Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukuman tertingginya 15 tahun penjara.

Sementara Dadan, pejabat Bidang Penindakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, jika bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan pil ekstasi palsu tersebut berbahaya bagi tubuh. Apalagi ekstasi itu dibuat dari campuran Paracetamol, Bodrex, Neo Napacin, dan blau cuci.

Advertisement