SELANDIA BARU – Terdakwa kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, mengajukan protes terkait cara dirinya diperlakukan di penjara.
Brenton Tarrant, warga Australia (28), telah didakwa dengan satu pembunuhan dan diperkirakan bakal menghadapi dakwaan lanjutan.
Dia telah dikirim ke Penjara Paremoremo begitu sesi sidang pertamanya rampt ung di Christchurch pada 16 Maret, sehari setelah serangan. Dia mengajukan protes kepada Departemen Pemasyarakatan bahwa dirinya tidak mendapat hak-hak mendasar, terutama panggilan ponsel dan bertemu pengunjung.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, seorang tahanan berhak menerima satu tamu per pekan selama sedikitnya 30 menit.
Tahanan juga berhak berbicara melalui ponsel paling tidak satu kali per pekan. Selain itu, tahanan berhak mendapat makan dan minum yang cukup, tempat tidur, layanan kesehatan, dan olah raga.
“Dia diawasi secara konstan dan diisolasi. Dia tidak menerima hak mendasar yang biasanya diberikan. Jadi tidak ada pembicaraan ponsel dan tidak ada pengunjung,” ucap Sumber Departemen Pemasyarakatan.
Juru bicara Departemen Pemasyarakatan mengonfirmasi kepada media Selandia Baru, sebagaimana dilansir BBC, bahwa sang tahanan tidak punya akses kepada media atau pengunjung.
Dia menambahkan, sang terdakwa diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan dan “demi alasan keamanan operasional, informasi tambahan tidak akan diberikan”.





