
RAKYAT Mesir mengikuti referendum terkait amendemen paket konstitusi yang telah diratifikasi parlemen sebelumnya termasuk pasal-pasal yang memuat perpanjangan jabatan presiden hingga 2030.
Sidang parlemen, Rabu lalu (17/4) mengesahkan perubahan konstitusi dengan hasil 531 suara mendukung, 22 suara menolak dan satu suara absen.
Referendum amendmen konstitusi kali ini akan digelar pada 20 – 21 April untuk rakyat Mesir di dalam negeri, dan 19 – 21 April untuk rakyat Mesir yang berada di luar negeri.
Pasal 140 UUD yang paling disoroti oleh media dan publik membuka peluang bagi Presiden Abdel Fatah el-Sisi yang terlibat kudeta atas Presiden Mohammed Morsi (Juli 2013) dan kemudian diangkat presiden (Juni 2014) memperpanjang jabatannya hingga 2030.
El-Sisi melenggang menjadi presiden kembali setelah menang telak (97,08 persen) pada pilpres 2018 atas satu-satunya kontestan yang tersisa, yakni Moussa Mustafa Moussa dari Partai Al-Ghad.
Capres lainnya, mantan PM Ahmed Shafiq mundur setelah dideportasi dari Uni Emirat Arab, mantan Pangab Mesir, Jenderal Shami Anan ditahan karena tidak meminta izin dari penguasa militer, sedangkan pengacara HAM Khaled Ali mundur karena menilai, pemilu tidak adil.
Pasal amendmen UUD yang baru juga memuat perpanjangan masa jabatan presiden dari empat menjadi enam tahun.
Amendmen UUD disuarakan para pendukung el-Sisi pada 2016, padahal dalam amendmen sebelumnya sebagai produk revolusi musim semi Arab (Arab Spring) 2011, jabatan presiden dibatasi dua kali dengan masa jabatan empat tahun dan kemudian dalam UUD baru yang diamendmen lagi pada 2014, perubahan pasal 140 tidak disinggung.
Selain pasal 140, paket amendmen konstitusi baru yang akan direferendumkan termasuk pasal 189,190 dan 191 memuat sejumlah ketentuan yang memperkokoh kekuasaan presiden seperti mengangkat jaksa agung dan ketua Mahkamah Konstitusi.
Harian al-Ahram dalam laporan investigasinya menyebutkan, mayoritas rakyat Mesir mendukung amendmen UUD dengan alasan, perpanjangan masa jabatan el-Sisi penting dalam upaya memerangi teroris, menciptakan stabilitas dan melanjutkan reformasi ekonomi.
Sejumlah pengamat asing juga memprediksi, referendum amendmen konstitusi Mesir tersebut akan berjalan mulus dan mendapat dukungan mayoritas rakyat.
“Vox Populi vox Dei” ungkap pepatah lawas yang berarti “suara rakyat, suara Tuhan”. Jadi jika suara presiden mewakili suara rakyat, sudah klop lah semuanya. (Al Ahram/Kompas/ns)




