TEPI BARAT – Satu keluarga Palestina mengecam kesepakatan pembelaan untuk membersihkan seorang pemukim Israel dari tuduhan pembunuhan dalam pembakaran tahun 2015 di mana seorang bayi Palestina dan orang tuanya dibakar hidup-hidup di Tepi Barat yang diduduki.
Pada Juli 2015, Riham dan Saad Dawabsheh dan bayi mereka yang berumur 18 bulan dibakar hidup-hidup ketika para pemukim membakar rumah mereka di desa Duma di Nablus. Seorang anak lain menderita luka bakar parah dalam serangan itu.
Pada hari Minggu, Pengadilan Distrik Pusat di Lod menyetujui kesepakatan pembelaan antara pengacara pemukim dan kantor Jaksa Penuntut Negara di mana ia dibebaskan dari tuduhan konspirasi pembunuhan.
Di bawah kesepakatan itu, pemukim tidak akan menjalani hukuman lebih dari lima tahun penjara sehubungan dengan pembunuhan itu.
“Kesepakatan ini membuktikan keterlibatan peradilan Israel dalam kejahatan mengerikan ini,”ujar Nasr Dawabsheh, juru bicara keluarga, mengatakan kepada Anadolu Agency pada Senin (13/5/2019).
“Kesepakatan ini tidak adil dan mendorong geng pemukim untuk melakukan lebih banyak kejahatan,” katanya.
Dawabsheh mengatakan keluarga akan mengejar semua langkah hukum untuk membawa pelaku ke pengadilan.
“Kami tidak mempercayai peradilan Israel, tetapi kami dipaksa untuk mengejar semua langkah hukum di pengadilan Israel sebelum pergi ke pengadilan internasional untuk membawa pelaku ke akuntabilitas,” katanya.
“Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak menerima kasus kecuali semua tindakan hukum dilakukan di pengadilan lokal,” katanya.





