PALU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Kiai Haji Zainal Abidin mengatakan para korban bencana alam di Sulawesi Tengah yang beragama Islam, menjalankan puasa, dan masih menempati hunian sementara atau tenda pengungsian di sejumlah lokasi wajib membayar zakat fitrah.
“Khususnya zakat fitrah, wajib setiap pribadi Islam, karena dengan zakat fitrah itulah yang menjadikan orang yang berpuasa menjadi bersih seperti bayi yang lahir,” katanya.
Namun korban bencana menurutnya belum tentu wajib mengeluarkan zakat mal, apabila tidak memiliki harta sebelum dan pascabencana.
Akan tetapi, kata dia, tidak semua korban bencana Sulteng di pengungsian dan di luar pengungsian tidak wajib mengeluarkan zakat mal, sebab tidak menutup kemungkinan sebagian korban memiliki usaha di daerah atau wilayah lain, atau memiliki simpanan/tabungan di bank.
Seorang korban di pengungsian, kata Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu, apabila telah mendapat bantuan dan telah terpenuhi, bahkan melebihi kebutuhannya, wajib mengeluarkan zakat fitrah.
“Misalnya orang memberikan dia beras, sehingga berasnya sudah banyak maka dia harus keluarkan zakat fitrah, termasuk yang menjadi tanggungannya, seperti anak dan istri,” tandasnya, dilansir Antara.




