Anjing Kok Masuk Mesjid

foto ilustrasi

MESJID itu tempat suci, tempat beribadah, karenanya dia menjadi tempat sakral. Untuk memasukinya harus lepas sandal dan sepatu. Di rumah Allah ini, jangankan anjing pembawa najis mugholadzoh, politik pun dilarang masuk. Tapi beberapa hari lalu, benar-benar terjadi; seekor anjing masuk ke  dalam mesjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor. Pembawanya adalah Ny. SM (52),  perempuan non Islam yang katanya sedang mencari suaminya mau nikah lagi di mesjid tersebut. Berdasarkan penyelidikan polisi, ternyata Ny. SM memang pengidap penyakit skizofrenia tipe paranoid. Tentu saja urusan selesai, wong urusannya dengan orang kenthir.

Jika berurusan dengan orang gila, atau setengah gila, bukan saja orang, hukum pun terpaksa mengalah. Orang ngotot menghadapi orang gila, akan dianggap sama gilanya. Demikian pula hukum negara dan agama, membebaskan tuntutan atau kewajiban atas orang yang tidak waras atau tidak berakal. Ada ungkapan Jawa yang sangat terkenal: sing waras ngalah!

Beberapa hari lalu ada seorang wanita membawa seekor anjing masuk ke mesjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, sambil menggendong anjing. Saat SM ribut dengan pengurus mesjid, anjing itu dilepas sehingga mengacak-acak lantai mesjid beralaskan karpet tersebut. Sementara SM beradu argumentasi dengan pengurus mesjid, anjing itu kabur entah ke mana.

Usut punya usut, ternyata SM yang non Islam itu menuduh pengurus mesjid Al Munawaroh menikahkan suaminya. Setelah polisi turun tangan, perempuan itu diperiksa ke RS Polri Kramat Jati. Ternyata dia pengidap penyakit skizofrenia tipe paranoid, yang dideritanya sejak tahun 2013. Tapi polisi menjadikan SM tersangka penodaan agama. Soal perkaranya gugur atau tidak, itu wewenang hakim Pengadilan nantinya.

Pihak MUI pun sudah minta masalah ini tak usah diperpanjang, namanya juga urusan dengan orang gila. Lagi pula seluruh karpet mesjid yang diinjak-injak anjing pembawa najis mugholadzoh itu juga sudah diganti baru semua. Sedangkan anjing itu sendiri, ditemukan 3 hari kemudian dalam keadaan mati.

Dalam Islam, anjing dijadikan musuh bersama karena karakter atau kebiasaannya yang suka menjilati tubuhnya. Inilah yang memindahkan kuman-kuman dari mulut dan air liurnya ke kulit dan tubuhnya. Dengan begitu, anjing berbahaya bagi kesehatan, di antaranya menjadi pembawa penyakit rabies. Maka dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.” (HR. Muslim).

Kecuali penggemarnya, secara “naluri” orang akan mengusir anjing yang ditemui di mana saja. Ada yang sekedar pakai kata-kata, banyak pula yang ambil batu dan ditimpukkan ke anjing itu sampai teriak kaing-kaing. Seperti sudah menjadi kesepakatan internasional kalangan anjing, setiap melihat orang jongkok, pastilah si anjing kabur duluan, karena dikira ambil batu untuk menimpuk tubuhnya.

Anjing lewat depan mesjid, itu sudah biasa. Tapi anjing sampai mampir masuk mesjid, mungkin baru pertama kali terjadi, khususnys di Sentul Bogor. Itupun bukan maunya dia. Karena SM selaku tuannya, setelah tiba di dalam tiba-tiba menurunkan dari gendongan dan ributlah dengan pengurus mesjid. Anjing yang ketakutan di tempat asing dan mendengar keributan itu, langsung kabur.

Jangankan anjing, politik saja di musim Pilkada dan Pilpres, juga dilarang masuk mesjid. Kalau ada pelanggaran, mungkin hanya saat Pilgub DKI tahun 2017 lalu. Jusuf Kalla sebagai Ketua DMI (Dewan Mesjid Indonesia) diam saja, atau pura-pura tidak tahu. Baru saat Pilpres 2019 kemarin, beliaunya dengan tegas melarangnya.  Tak hanya JK, Menag Lukman Hakim juga jauh-jauh hari sudah melarang kegiatan politik praktis di mesjid.

Yang lazim dan sering terdengar -terutama jaman Orde Baru- adalah ABRI Masuk Desa (AMD) atau juga Koran Masuk Desa (KMD). AMD diluncurkan Pangab Jendral M. Yusuf (1980),  membantu orang desa bikin jalan dan jembatan, untuk menggerakkan ekonomi pedesaan. Demikian juga KMD, adalah programnya Menpen Harmoko (1983-1995), agar para petani lebih maju mengolah tanahnya lewat bacaan koran pedesaan. (Cantrik Metaram)

Advertisement