
DI ERA naw, limbah atau sampah pun memiliki nilai ekonomi, bahkan sengaja didatangkan atau diimpor, sedangkan para importirnya yang terdaftar juga tidak sembarangan, para pengusaha kelas “kakap”.
Persoalannya, industri kertas lokal butuh bahan limbah impor yang baru bisa dipenuhi dari dalam negeri kurang dari separuhnya, sedangkan ikutan limbah impor juga diperlukan sebagai bahan bakar industri kerupuk dan industri kapur rakyat.
Faktanya, lebih separuh dari 88 industri pulp dan kertas di Indonesia memerlukan bahan baku kertas bekas, bahkan 26 diantaranya menggunakan 100 persen bahan baku kertas bekas.
Dibutuhkan 6,4 juta ton bahan baku kertas bekas atau daur ulang, sedangkan yang tersedia di dalam negeri hanya separuhnya.
Sedangkan Kementerian Perindustrian mencatat, kebutuhan bahan baku plastik mencapai 7,2 juta ton, sementara 2,3 juta ton berupa plastik murni yang dipasok dari dalam negeri dan 3,6 juta ton impor dan 913.629 ton pasokan bahan baku daur ulang plastik lokal.
Yang dikhawatirkan, hasil ikutan limbah impor berupa bahan berbahaya dan beracun (B3) juga terbawa karena tidak mungkin pengekspor mengirimkan 100 persen limbah murni yang dibutuhkan industri daur ulang.
Untuk itu lah, celah-celah aturan impor limbah agar tidak tersisipi bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diperlukan industri daur ulang kertas bekas dalam negeri perlu ditutup agar tidak disisipi sampah.
Diwacanakan, seluruh kontainer memuat limbah impor harus melalui jalur merah untuk diperiksa secara fisik oleh aparat Bea dan Cukai, tidak lagi melalui jalur hijau yang hanya dilakukan pemeriksaan dokumen impor dan laporan surveyor.
Impor material daur ulang kertas bercampur sampah dan limbah B3 terungkap setelah Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) terhadap sejumlah kontainer asal impor di pelabuhan Tg. Perak, Surabaya.
Reekspor limbah
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementrian LH dan Kehutanan Rosa V Ratnawati mengungkapkan, pihaknya telah mereekspor lima kontainer bahan baku kertas yang terkontaminasi sampah dari Pelabuhan Tg Perak ke AS.
Sebelumnya delapan kontaniner bahan yang sama telah direekspor ke Australia dan masih ada 58 kontanier lagi asal AS dan Jerman yang sedang diperiksa untuk direekspor, begitu pula di Batam, 26 dari 56 kontainer asal beberapa negara sudah diperiksa dan siap direeskpor.
Sebenarnya, menurut Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Christine Halim, tidak mudah untuk mendapatkan izin impor bahan daur ulang karena perusahaan tidak hanya membeli, menggiling dan mencuci bahan tersebut.
Kami juga harus membuktikan, mampu memproduksi hasil akhir yang memiliki nilai tambah dan kemudian juga bisa mengeskpornya. Sejauh ini ada 10 perusahaan dari seluruhnya 400 anggota ADUPI yang memiliki izin impor bahan daur ulang.
Di sisi lain, sampah ikutan materi daur ulang impor berupa plastik juga dimanfaatkan oleh industri rakyat seperti pabrik tahu dan pabrik kapur yang bertebaran keberadaannya.
Bahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat kunjungan ke pabrik kertas di Mojokerto didaulat warga agar tidak melarang mereka mengolah sampah yang jelas-jelas menganggu lingkungan, mengingat usaha tersebut diperlukan bagi kelanjutan sekolah anak-anak mereka.
Sampah yang menggunung saat musim hujan karena tidak dapat digunakan sebagai bahan bakar tungku-tungku pabrik tahu atau kerupuk menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kesehatan dan lingkungan.
Pengetatan impor bahan baku industri daur ulang mau tidak mau diperlukan, begitu pula dengan tata kelola pengelolaan residu bahan impor untuk industri rakyat agar memenuhi standar kesehatan linngkungan.




