DEPOK – Pada Kamis (25/7) MUI meluncurkan buku berisi sejumlah fatwa di Depok, Jawa Barat. Buku Himpunan Fatwa MUI (Edisi Terlengkap) tersebut berisi fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI maupun fatwa-fatwa yang dihasilkan di dalam forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.
Sedangkan buku Himpunan Fatwa Perbankan Syariah memuat fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, yang merupakan satu lembaga tersendiri di bawah MUI yang juga diberi kewenangan untuk memutuskan fatwa sebagaimana Komisi Fatwa MUI.
Dewan Syariah Nasional MUI adalah kepanjangan tangan MUI yang berfungsi dan berperan dalam menetapkan dan mengawasi prinsip-prinsip syariah pada perbankan syariah maupun lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan di dalam Al-Qur’an maupun sunnah (hadis).
Selain memutuskan fatwa, untuk menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan hal tersebut, DSN juga membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditempatkan di lembaga perbankan syariah maupun di lembaga-lembaga keuangan syariah.
Perbedaan antara fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan Dewan Syariah Nasional MUI adalah pada kandungan fatwanya. Fatwa-fatwa yang dihasilkan Komisi Fatwa MUI memuat fatwa yang terkait dengan amaliah kaum muslim sehari-hari secara umum. Sedangkan fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional MUI hanya memuat fatwa-fatwa yang terkait dengan kegiatan kaum muslim dalam perbankan syariah/perekonomian syariah.
Fatwa-fatwa yang termuat di dalam buku Himpunan Fatwa MUI (Edisi Terlengkap) mencakup fatwa-fatwa di bidang Akidah dan Aliran Keagamaan yang terdiri atas 17 fatwa; fatwa-fatwa di bidang Ibadah yang terdiri atas 43 fatwa; fatwa-fatwa di bidang Sosial dan Budaya yang terdiri atas 65 fatwa, dan fatwa-fatwa di bidang Pangan, Obat-obatan, Kosmetika (POM), dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri atas 58 fatwa.
Secara total terdapat 183 fatwa produk Komisi Fatwa MUI di dalam buku Himpunan Fatwa MUI (Edisi Terlengkap), yang diputuskan sejak MUI berdiri pada tahun 1975.
Fatwa-fatwa yang dihasilkan Komisi Fatwa MUI itu umumnya lahir setelah adanya permohonan/permintaan akan fatwa mengenai masalah tertentu, yang diajukan oleh masyarakat secara perorangan (individual) maupun lembaga, atau dari instansi pemerintah kepada MUI. Terkadang fatwa juga lahir sebagai bentuk respons langsung MUI atas kasus/peristiwa kontekstual yang terjadi di masyarakat di mana dipandang perlu untuk ditanggapi melalui sebuah fatwa.




