Publik Terbelah Revisi UU KPK

Masyarakat yang anti pembahasan revisi UU 30, tahun 2002 tentang KPK oleh DPR menganggap inisiatif DPR itu berarti lonceng kematian bagi KPK. Pro dan kontra revisi UU KPK bergulir di tengah masyarakat.

POLARISASI tajam di era pasca reformasi terjadi pada pilkada DKI Jakarta 2017, Pilpres 2019 lalu dan kini pro-kontra terkait revisi UU Nomor 30, tahun 2002 tentang KPK yang diajukan atas inisiatif DPR.

Putaran kedua Kontestasi Pilkada DKI 2017 antara paslon Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dan paslon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak saja terasa hingar bingar di Jakarta tetapi juga menuai polemik di seluruh penjuru tanah air.

Diwarnai isu SARA terutama politisasi agama, pengerahan masa, hoaks, fitnah dan ujaran kebencian, pasangan Anies dan Sandiaga berhasil melenggang menjadi pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017 – 2022.

Habis jatuh, tertimpa tangga, dialami Ahok. Kalah dari pasangan Anies-Sandiaga, ia pun harus mendekam di bui antara lain akibat desakan masa Aksi 212 dan di pengadilan terbukti bersalah melakukan penistaan agama.

Pemilu serentak yang digelar April 2019 lain lagi. Pemilihan DPD, DPR dan DPRD seolah-olah tenggelam akibat sengitnya kontestasi pilpres antara paslon Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang menguras energi dan sekaligus emosi dan nyaris memecah-belah bangsa ini.

Berbagai cara mulai dari menyebar fitnah, hoaks dan narasi kebencian dilakukan dalam kampanye pilpres yang sejatinya menjadi ajang seleksi untuk mendapatkan sosok terbaik guna memimpin negeri ini lima tahun ke depan.

Beruntung, di tengah begitu mudahnya publik terprovokasi akibat rendahnya literasi atau termakan akrobat politisi yang telah menjungkirbalikkan nalar, logika dan fakta, bangsa ini terhindar dari tubir jurang perpecahan dan disintegrasi.

Revisi UU KPK
Kini, publik kembali terbelah dua akibat langkah diam-diam Badan Legislatif DPR mengajukan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang dalam rapat paripurna DPR, palu diketok hanya dalam lima menit.

DPR yang ngotot mengajukan usul inisiatif revisi UU KPK, secara diam-diam menggelar rapat Badan Legislatif DPR yang kemudian disampaikan dan diterima secara bulat oleh seluruh fraksi di Sidang Paripurna DPR dengan ketuk palu dalam hitungan waktu hanya lima menit (12/9).

Presiden sendiri beberapa kali menolak pembahasan revisi UU No. 30 oleh DPR akibat desakan publik yang menilai sebagian poin-poinnya memuat pelemahan KPK sehingga tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) atau prioritas pembahasan DPR 2014 – 2019.

Walau di berbagai kesempatan Jokowi menilai KPK sudah bekerja dengan baik dan berjanji akan mendengar masukan dari berbagai pihak, ia kali ini menyepakati pembahasan revisi UU tersebut dalam waktu tersisa beberapa hari lagi masa jabatan DPR (sampai 30 Sept.)

Presiden sebelumnya juga sempat mengecewakan publik, menerima dan menyampaikan begitu saja nama-nama calon pimpinan KPK pilihan Pansel pada DPR tanpa koreksi walau ada beberapa nama yang diindikasikan pernah melakukan pelanggaran etika.

Sedangkan poin-poin revisi KPK yang diindikasikan melemahkan KPK a.l. status independen yang disandang selama ini menjadi bagian kekuasaan atau lembaga pemerintah sehingga pegawainya pun nantinya berstatus ASN.

Poin lainnya yakni pembentukan dewan pengawas, izin penyadapan pada dewan pengawas, pembatasan penyidikan dan penuntutan paling lama satu tahun dan pengangkatan penyidik oleh kepolisian negara dan Kejaksaan Agung atau PNS yang diberi wewenang khusus.

Pro-kontra Revisi UU KPK
Terkait revisi UU KPK, jajak pendapat yang digelar Kompas, di 17 kota besar, 11 dan 12 Sept. lalu (Kompas, 16 Sept.) menunjukkan selisih keterbelahan tipis antara pihak yang pro (44,9 persen) dan kontra (39,9 persen) sedangkan 15,2 persen tidak tahu.

Mayoritas responden (69 persen) menghendaki independensi KPK (bertanggungjawab pada publik), 23,6 persen di bawah pemerintah, 48,5 persen menghendaki KPK bebas melakukan penyadapan dan 45,8 persen berpendapat, harus seizin Dewas atau Pengadilan.

Hampir dua pertiga responden (62,1 persen) menghendaki KPK berhak merekrut penyidik dan penyelidik sendiri dan hanya 33 persen yang menginginkan penyidik dan penyelidik dari kepolisian.

Di tengah pro-kontra revisi UU KPK, DPR menetapkan unsur pimpinan KPK baru (2019 -2023) dengan ketua terpilih Firli Bahuri yang ditolak oleh 500 pegawai KPK dan empat wakil ketua: Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Pro-kontra juga terjadi terhadap legalitas dan kepatutan terkait pengunduran diri atau penyerahan mandat KPK kepada presiden dari ketuanya, Agus Rahardjo dan dua wakil ketuanya, La Ode M Syarif dan Saut Situmorang yang merasa tidak bisa bekerja dalam situasi yang mereka rasakan tidak kondusif lagi.

Sebaliknya, presiden dan kalangan DPR menganggap pengunduran diri ketiga pimpinan KPK itu inkonstitusional, keliru dan tidak patut, sementara sejumlah pakar berpendapat, sikap mereka bisa dipahami karena mereka merasa kerja mereka tidak didukung sepenuhnya oleh presiden, apalagi parlemen yang dengan berbagai manuvernya dinilai mengganggu bahkan berniat melemahkan KPK.

Polemik agaknya masih terus berlanjut, karena pihak-pihak yang berniat melemahkan KPK pun juga akan berlindung di balik “panji-panji” atau narasi penguatan KPK.

Yang jelas, rakyat pasti menghendaki KPK yang kuat, agar praktek korupsi yang sudah mengakar di negeri ini benar-benar dibasmi.

Advertisement