MERUJUK pada KUBI (Kamus Umum Bahasa Indonesia), pengertian hibah adalah: pemberian hak sesuatu pada pihak lain dengan sukarela. Jika hal ini terjadi antar lembaga negara, di era gombalisasi ini sering menjadi tidak sukarela lagi! Musti ada embel-embelnya berupa komisi atau suap. Gara-gara inilah, dana hibah bisa jadi musibah dan bikin heboh. Akibatnya, seorang menteri bernama Imam, memilih mundur dadi jabatan Menpora karena merasa tak patut menjadi “imam” lembaga negara tingkat kementrian!
Dalam Islam memberi itu lebih mulia ketimbang yang menerima, maka hadits Nabi pun mengatakan, “Tangan di atas lebih mulya daripada tangan yang di bawah.” Tapi jika dikaitkan dengan dana hibah, termasuk Bansos, DAU (Dana Alokasi Umum), justru sering terbalik-balik; yang lebih mulia justru tangan yang di bawah. Soalnya tangan di atas minta bagian dari dana tersebut. Jika tak dibagi, dana urung keluar.
Di kalangan pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah banyak terjadi hil-hil mustahal bagaikan Abu Jahal ini. Ada pejabat tingkat kabupaten mengambil DAU ke pusat. Sebut saja dana itu seharusnya Rp 1 miliar, tapi faktanya dia hanya menerima Rp 950 juta. Yang Rp 50 juta ke mana? Ya wasalamlah!
Beberapa tahun lalu (2016), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho jadi tawanan KPK juga gara-gara penyimpangan dana Hibah dan Bansos. Walikota Bandung Dada Rosada idem dito, gara-gara dana Bansos dia ditangkap KPK dan harus meninggalkan kursi walikota Bandung, dadaaaa….! Menyusul kemudian Wabub Cirebon Tasiya Sumadi (2012), Helmi Hasan Walikota Bengkulu (2012), dan Wagub NTT Beny Litelnoni (2010).
Begitulah nasib pejabat. Gara-gara dana Bansos harus merongos (gigit jari). Gara-gara dana Hibah pejabat bisa kena musibah. Dan kini yang sedang heboh, adalah Menpora Imam Nahrowi, yang dijadikan tersangka KPK juga karena dugaan suap dana Hibah KONI sampai Rp 26 miliar. Padahal harta dia selama ini “hanya” tercatat Rp 22 miliar sesuai LHKPN. Luar biasa, jumlah suap yang diterima lebih gede ketimbang hartanya. Pantesan orang pada rebutan jadi menteri.
Meski beliaunya membantah dugaan itu, tapi akhirnya mundur juga dari jabatan Kemenpora. Agaknya Imam Nahrowi merasa tak layak jadi “imam”-nya Kementrian Pemuda dan Olahraga. Dia merasa malu, masak dia jadi penerus Menpora Andi Mallarangeng, sama-sama terseret pusaran korupsi.
Sepertinya Imam Nahrowi kurang berpengalaman menyiasati penyalahgunaan uang negara. Dulu ada lho, mantan pejabat negara yang dijadikan tersangka KPK gara-gara penyalahgunaan wewenang saat jadi Dirjen Pajak. Tapi berkat kepintaran berkelit tingkat dewa, lewat gugatan praperadilan dia bisa melepaskan diri dari label “tersangka” dan kini malah dapat bintang Maha Putra dari Presiden Jokowi.
Padahal jika ditelusuri dari hartanya pada LHKPN, hampir semuanya dengan penjelasan: hibah dan hibah! Begitu baiknya orang di negeri ini, berulang kali memberikan sesuatu dengan sukarela pada pejabat negara. Tapi faktanya, bila sudah menyebut “hibah” semuanya menjadi selesai dan KPK tak aka memperpanjang urusan.
Bisakah nantinya Imam Nahrowi ditahan menyusul status tersangka? Bisa iya, bisa tidak. Bila mengacu pada UU KPK hasil revisian yang isinya sangat kompatibel dengan para personal KPK yang baru nanti, bisa saja terlepas. Soalnya sekarang KPK diberi ruang untuk SP3 alias menyetop perkara. Bila mana sampai 2 tahun tak ada kemajuan penuntasan kasusnya, tersangka akan diberi SP3. Nyaman sekali kan?
Maka bila UU KPK versi baru gugatannya ditolak MK nantinya, mantan Menpora bisa saja diberi peluang untuk SP3, wong beliaunya sendiri juga tidak merasa terima suap, meski sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Mungkin Imam Nahrowi akan menjadi korban pertama KPK gaya baru. Yang memulai KPK gaya lama, yang mengakhiri KPK gaya baru. Bisa saja musibah ini bagi mantan Menpora berbalik jadi berkah. (Cantrik Metaram)





