Nawa Cita Berujung Duka Cita

Poster menyidir pandangan koruptor. Berbagai cara dilakukan untuk menolak revisi UU No. 30, tahun 2002 tentang KPK yang dianggap banyak orang melemahkan lembaga anti rasuah tersebut, sebaliknya dianggap DPR sebagai penguatan.

LEGACY positif yang bakal ditinggalkan Presiden Jokowi sepanjang Jilid I kepemimpinannya (2014 – 2019) menjadi anti klimaks setelah pembahasan revisi UU KPK dan UU MD3 disetujui pemerintah dan DPR, lalu terkesan dilakukan terburu-buru, disahkan oleh DPR.

Terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, nalar dan hati nurani publik terusik, karena bagaimana bisa, substansi poin-poin yang dinilai melemahkan, selalu dinarasikan DPR sebagai penguatan KPK.

Pasal yang dinilai mengebiri KPK a.l. dari pembentukan dewan pengawas, penyadapan dan penggeledahan hanya seizinnya, pembatasan wewenang penghentian penyidikan perkara tipikor (SP3) yang tidak selesai dalam dua tahun sampai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Selain melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi UU KPK usul inisiatif DPR yang diamini pemerintah itu dinilai mengubah arah pemberantasan korupsi dan melucuti upaya penindakan yang selama ini dilakukan simultan dengan pencegahan.

Berbagai cara dilakukan oleh kubu yang menolak revisi UU KPK misalnya oleh pegawai KPK, Koalisi Masyarakat Sipil dan ICW di lobi Gedung KPK , kawasan Kuningan, Jaksel (13/9) dengan mengusung keranda dan tabur bunga di “pusara KPK” menandai kematiannya.

Di tengah penolakan para pakar hukum dan mayoritas publik yang menilai sejumlah pasal-pasal revisi UU KPK melemahkan kewenangan KPK, DPR dan pemerintah bergeming untuk tetap membahasnya bersama DPR, padahal masa kerja DPR berakhir 30 September.

Mantan Ketua MK Mahfud MD sebelumnya juga sudah mewanti-wanti agar pembahasan revisi UU KPK dilakukan oleh DPR periode mendatang.“Dibahas dengan hati-hati dan jernih, tidak tergesa-gesa seperti nguber setoran, “ ujarnya.

RUU atau revisi UU bisa saja dibahas walau tidak masuk prolegnas, dengan syarat berbentuk peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu), dalam situasi darurat, perang, bencana alam atau ada ratifikasi perjanjian dengan negara lain.

Dipaksakan
Pembahasan revisi UU KPK terkesan dipaksakan, karena hanya ada dalam prolegnas jangka menengah (2014 – 2019), lalu diminta ditunda oleh presiden setiap kali dimunculkan DPR (2015, 2016 dan 2017).

Ada yang menilai, begitu tergesa-gesanya pengesahan pembahasan revisi UU KPK pada Rapat Paripurna DPR (17/9) merupakan rangkaian “operasi senyap” yang dilakukan DPR untuk melemahkan KPK.

Bayangkan!, mulai dari rapat tertutup Badan Legislatif DPR (3/9), lalu disepakati bulat-bulat oleh seluruh fraksi sebagai RUU insisiatif DPR , disetujui presiden (10/9), dibahas pemerintah dan DPR (mulai 13/9) dan disahkan pada Rapat Paripurna DPR (17/9).Hanya diperlukan 13 hari proses pengesahan UU yang sangat strategis bagi upaya pemberantasan korupsi!

Begitu cepatnya proses pengajuan, pembahasan hingga pengesahan pembahasan revisi UU tersebut sehingga ada yang mengusulkan agar “prestasi” tersebut didaftarkan di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Setelah asa kubu yang menolak revisi UU KPK pupus karena ternyata presiden mengamini usulan pembahasannya bersama DPR dan lalu disahkan oleh DPR, upaya lain adalah melakukan uji materi dan uji formil ke MK.

Selain substansinya melemahkan KPK, pembahasan revisi UU tersebut juga dinilai menyalahi azas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegelisahan lain terkait nasib KPK, bergemingnya Presiden Jokowi terhadap penetapan lima unsur pimpinan baru pilihan panitia seleksi yang diprotes publik karena ada sosok yang tersangkut kasus pelanggaran etik saat menjadi komisionernya.

Pengesahan revisi UU KPK juga berujung penyerahan mandat tiga unsur pimpinan KPK yakni Agus rahardjo, Saur Situmorang dan Laode M Syarif yang menilai lembaganya dikepung dari segala arah untuk dilemahkan sehingga mereka tidak mampu bekerja optimal dalam pemberantasan korupsi.

Di pihak lain, muncul pula isu adanya kubu radikal Taliban di kalangan internal KPK, agaknya dihembuskan oleh kelompok pendukung revisi UU KPK untuk mencitrakan wajah buruk komisi anti rasuah tersebut.

Jokowi terhadap RKUHP
Bersamaan dengan pengesahan revisi UU KPK, pembahasan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disepakati dalam forum pengambilan keputusan tingkat pertama DPR dan pemerintah (18/9) juga menuai pro-kontra.

Penolakan agar RKUHP tidak disahkan menjadi KUHP dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 Sept. meluas karena sejumlah pasalnya dinilai mengancam perempuan dan warga miskin, di pihak lain memuat tuntutan hukuman lebih ringan pada pelaku korupsi.

Sejumlah pasal dalam RKUHP, selain berpotensi menempatan negara sebagai pelaku pelanggaran HAM dan berdampak pada pengekangan kebebasan sipil, menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform Meidina Rahmawati, juga tidak relevan di era Demokrasi kini.

Presiden yang “merestui” revisi UU KPK untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR, mengambil sikap berbeda dengan meminta penundaan pembahasan RKUHP guna memberi pemahaman dan ruang bagi masukan publik.

Di penghujung masa bhakti (2014 – 2019) September ini, DPR dalam sidang paripurna (16/9) juga ngebut mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi UU.

Pengesahan revisi UU MD3 dinilai publik khususnya terkait pasal 15 (ayat 1) terkait penambahan unsur pimpinan MPR menjadi 10 (satu ketua, sembilan wakil ketua dari tiap fraksi sebagai proyek “bagi-bagi kekuasaan”.

Tidak hanya revisi UU KPK yang dinilai banyak pihak “pro-koruptor” alias pelemahan KPK dan revisi UU MD3 yang terkesan proyek “bagi-bagi kekuasaan”, revisi UU Pemasyrakatan yang juga disepakati pemerintah dan DPR untuk dibahas, memuat pasal-pasal yang berpihak pada koruptor.

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie menilai, revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ( UU Pemasyarakatan) angin segar bagi koruptor.

Misalnya saja, hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh napi kasus korupsi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal sepanjang didampingi oleh petugas.

“Kalau dipermudah, jelas menguntungkan koruptor dan menjadi angin segar bagi mereka,”ujar Jerry.

Rusak Citra Jokowi
Sangat disayangkan, era kepemimpinan Presiden Jokowi jilid I (2014-2019), suka-tidak suka yang telah diisi capaian luar biasa dan fenomenal pembangunan sarana dan sarana publik, dirusak keterpihakannya pada revisi UU KPK.

Ratusan KM ruas jalan raya dan jalan tol serta jaringan KA, puluhan bandara, pelabuhan, jalur KA dan waduk yang penting bagi peningkatan produk pertanian dibangun di era Presiden Jokowi.

Ia juga melakukan langah fenomena lainnya misalnya melakukan divestasi 51 persen saham Freeport, program land reform, toll laut serta penyetaraan harga BBM di Papua dengan wilayah RI lainnya.

Walau presiden menunda pengesahan RKUHP, langkah itu dinilai publik tidak memadai, karena
diharapkan ia juga menunda revisi UU Kemasyrakatan dan membatalkan revisi UU KPK yang pasal-pasalnya dinilai jelas-jelas melemahkan KPK.

Pada Pilpres 2014 lalu Jokowi menyampaikan visi-misi dalam Nawa Cita yang menjadi agenda kepemimpinan jika terpilih.

Poin 2 Nawa Cita: …membangun tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis dan tepercaya, prioritas pada pemulihan trust publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

Sedangkan Poin 4: “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan tepercaya”.

Kegagalan mewujudkan poin 2 dan 4 amanat Nawa Cita ditunjukkan dengan duka cita publik yang menolak revisi UU KPK dan pengangkatan pimpinan KPK baru, termasuk sosok yang dinilai melakukan pelanggaran etika dan memiliki visi misi tidak sejalan dengan KPK.

Ayo pak Jokowi, batalkan segera revisi UU KPK dan tunda revisi UU Pemasyarakatan!
.

Advertisement