DPR: Buruk Kinerja, Pengesahan UU Dikebut

Di tengah buruknya kinerja legislasi DPR 2014 - 2019, mereka ngebut berupaya mengesahkan revisi UU KPK, MD3, UU Pemasyrakatan dan Rancangan UU KUHP yang memuat pasal-pasal yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi, tidak prorakyat, kontroversial seperti UU MD3 yang memuat pasal penambahan pimpinan MPR menjadi 10 sehingga terkesan proyek "bagi-bagi kekuasaan".

KINERJA legislasi DPR periode 2014 – 2019 yang berakhir 30 September dinilai publik buruk, tercermin dari 248 RUU prolegnas, hanya 75 yang disahkan menjadi UU, mutunya juga dipertanyakan.

Jajak pendapat Kompas 18 – 19 September (Kompas 23/9) melibatkan 529 responden diatas 17 tahun di 16 kota besar mencatat, hanya 23,6 persen responden merasa aspirasinya terwakili oleh parpol yang dipilihnya di DPR , selebihnya, 66,2 persen atau mayoritas responden menjawab “belum”.

Selain kinerja legislasi, mayoritas responden juga tidak puas dengan kinerja DPR, baik terkait pengawasan maupun penganggaran.

Ironisnya, jika sejak awal penugasan pada 2014 sampai Agustus 2019 DPR lamban mengemban fungsi legislasinya, tiba-tiba di penghujung masa jabatan (September ini) seolah-olah “kejar setoran” mengesah- kan UU strategis.

Revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang dinilai sebagian orang hanya proyek “bagi-bagi kekuasaan” karena memuat pasal penambahan unsur pimpinan MPR menjadi 10 (satu ketua, sembilan wakil ketua) disahkan pada 16 Sept.

Kemudian di tengah protes publik terhadap revisi UU Nomor 30 tahun 2002 karena dinilai berisi pasal-pasal yang mengebiri wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi, DPR setelah diamini presiden, bergeming tetap mengesahkannya sehari kemudian (17/9).

DPR juga menjadwalkan pengesahan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna 24 Sept. walau keburu ditunda atas permintaan presiden di tengah pro kontra publik karena dinilai memuat 14 pasal yang bermasalah terutama terkait ancaman hukuman terhadap perempuan dan masyarakat kecil serta keringanan hukuman bagi koruptor.

Revisi UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan yang juga menuai kontroversi karena dinilai memberi angin segar bagi pelaku korupsi, misalnya pemberian hak cuti bersyarat keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal sepanjang didampingi petugas.

Dalam jajak pendapat itu juga terungkap, 59,9 persen responden tidak puas atas kinerja DPR mengemban fungsi kontrol pada pemerintah, hanya 26,5 persen yang puas, begitu juga dengan pembuatan UU, 63 persen tidak puas, hanya 24,4 persen puas, sedangkan pengesahan APBN, 57,3 persen tidak puas, 24,8 persen puas.

Sebanyak 62,4 persen responden menilai citra DPR buruk, hanya 24,8 persen yang masih menilai baik, 59,5 persen responden tidak setuju penambahan pimpinan MPR (menjadi 10) dan 28,9 persen setuju.

Selain itu, 69,2 persen responden menilai, berbagai upaya revisi UU (UU MD3, UU KPK, UU Pemasyarakatan dan Rancangan UU KUHP) semata untuk kepentingan parpol dan hanya 20,6 persen yang menilai untuk kepentingan rakyat.

Entah apa yang ada di benak para wakil rakyat terhormat itu, karena sebagian ada yang terpilih kembali menjadi anggota DPR berikutnya (2019 – 2024), berkiprah pada profesi atau diangkat untuk jabatan lain.

Langkah DPR mengebut pengesahan UU mengundang pertanyaan publik. Kompas bertanya: “Untuk Siapa DPR Bekerja?” . Apakah DPR benar-benar berorientasi pada kinerja dan kepeningan publik? atau semata mengejar target-target politik?

Mudah-mudahan masih ada yang merenungkan, apa yang sudah dan akan perbuat buat negeri dan bangsa ini?

Advertisement