BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla di Kalteng dan Riau

kabut asap
Pemadaman kebakaran hutan. Foto: Maifil/KBK

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status tanggap darurat akibat karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau.

Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat (Kapusdatimnas) BNPB Agus Wibowo di Jakarta, Senin (23/9/2019), menjelaskan status keadaan darurat terbagi atas tiga jenis, yakni pertama siaga darurat artinya sebelum terjadi bencana, kedua tanggap darurat atau saat kejadian, dan ketiga transisi darurat ke pemulihan.

“Kalau status keadaan darurat berarti pemerintah sudah menganggap bahwa karhutla ini sebagai bencana,” kata dia.

Dengan penetapan Provinsi Riau dan Kalteng tanggap darurat akibat kebakaran hutan dan lahan maka seluruh elemen atau komponen harus segera digerakkan agar bencana karhutla dapat segera diatasi.

Hal itu, termasuk penambahan biaya dan personel dalam upaya penanganan karhutla di dua daerah yang ditetapkan status tanggap darurat.

Meskipun demikian, kata dia, pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional.

“Salah satu syarat penetapan status bencana nasional, yaitu pemerintahnya lumpuh,” ujar dia, dikutip Antara.

Advertisement