NEW YORK – Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, menyerukan agar keanggotaan Israel di Majelis Umum PBB ditangguhkan.
“Saya menyerukan penangguhan keanggotaan Israel di Majelis Umum hingga Israel memenuhi kewajiban serta syarat-syarat penerimaan keanggotaannya, dan melaksanakan semua resolusi PBB serta badan-badannya,” kata Abbas dalam pidatonya di Majelis Umum PBB di New York, Kamis (26/9/2024)
Israel telah lama melanggar berbagai resolusi PBB terkait konflik Palestina, termasuk pendudukan di Tepi Barat, perluasan permukiman, dan mengabaikan seruan untuk menghentikan operasi militer di Gaza, yang sejak Oktober tahun lalu telah menyebabkan lebih dari 41.000 korban jiwa.
Abbas menambahkan bahwa Palestina akan mengajukan permintaan resmi kepada presiden Majelis Umum terkait hal ini.
Ia juga menegaskan bahwa Israel, yang menolak menjalankan resolusi PBB dan bahkan menyerukan agar gedung PBB dipindahkan, tidak pantas menjadi anggota organisasi internasional ini.
“Palestina harus mengambil alih tanggung jawabnya di Jalur Gaza untuk menjalankan yurisdiksi penuh, termasuk pengelolaan perbatasan, sebagai bagian dari rencana menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, ia mengkritik tindakan pemerintah AS yang memveto tiga resolusi Dewan Keamanan yang menyerukan gencatan senjata oleh Israel, dan justru memberi senjata mematikan kepada Israel.
Mengutuk pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang menyerukan pembangunan sinagoga di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa, Abbas menyatakan bahwa pernyataan tersebut bertujuan memicu perang agama yang bisa menghancurkan segalanya.
“Menteri yang gegabah ini dan orang-orang sejenisnya harus dikutuk dan dihentikan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya adalah milik umat Muslim, seperti yang telah ditegaskan oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1930, dan tidak akan menerima perubahan apa pun terhadap status tersebut.
Mengenai serangan militer Israel di Jalur Gaza, Abbas mengatakan bahwa Israel telah kembali menduduki Gaza secara penuh dan hampir menghancurkan seluruh wilayah, menjadikannya tidak layak huni.





