Ada 9 Golongan yang Boleh Tidak Puasa Ramadan, Siapa Saja?

Ilustrasi. (Foto:  egyptindependent.com)

JAKARTA – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia. Pelaksanaannya berlangsung selama 30 atau 29 hari penuh dalam bulan Ramadan, dimulai dari sebelum Matahari terbit hingga terbenam.

Dalam situasi tertentu, ada kelompok yang diberikan izin oleh Allah untuk tidak berpuasa, dengan menggantinya melalui qada atau fidyah. Menurut Fikih Praktis Buya Yahya, berikut adalah 9 golongan yang diizinkan tidak berpuasa Ramadan.

1. Anak Kecil

Anak-anak yang belum balig atau dewasa masuk ke dalam golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan. Tanda balig ada tiga, yaitu:

  • Keluar mani (bagi anak laki-laki) pada usia 9 tahun.
  • Keluar darah haid pada usia 9 tahun (bagi anak perempuan).
  • Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Jika sudah genap 15 tahun, maka ia disebut telah balig dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun.

2. Hilang Akal Sehat

Orang yang hilang akal sehat tidak wajib berpuasa. Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah. Dalam hal ini, ulama membagi orang yang hilang akal sehat menjadi dua macam, yaitu:

  • Hilang akal sehat dengan disengaja

Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah dan wajib mengqada. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqada puasanya setelah sehat akalnyaHilang akal sehat yang tidak disengaja

Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka  puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqada karena gilanya bukan disengaja.

3. Sakit

Orang sakit boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qada atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika penyakit yang Anda derita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah.

Dikutip dari Fikih Praktis Buya Yahya, ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah sebagai berikut:

  • Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa. Jika berpuasa, maka akan menambah parah sakit yang diderita. Alangkah lebih baik sebelum puasa tanyakan kepada dokter terpecaya dan konsultasikan kesehatan Anda secara berkala.
  • Siapa pun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya, maka saat itu dia boleh membatalkan puasanya.

4. Orang Tua atau Lansia yang Lemah dan Renta

Orang tua atau lansia yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. Akan tetapi, asalkan betul-betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan, ia boleh berbuka puasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

5. Bepergian (Musafir)

Orang yang bepergian atau musafir merupakan golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadan dengan ketentuan berikut:

  • Tempat yang dituju dari tempat tinggal tidak kurang dari 84 km.
  • Saat Subuh di hari ia tidak ingin berpuasa, maka musafir harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya minimal batas kecamatan.

Misalnya, seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon pukul 2 malam (Sabtu dini hari).

Subuh hari itu adalah pukul 4 pagi. Pada pukul 4 pagi (saat Subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka, di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.

Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Subuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu Subuh masih di Cirebon. Maka, di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena ia masih ada di rumah ketika masuk waktu Subuh. Akan tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Minggu, karena di Subuh hari Minggu ia berada di luar wilayahnya.

Lalu, seseorang yang bermukim di suatu tempat selama lebih dari 4 hari, maka ia tidak boleh qasar salat dan harus berpuasa sesuai zona wilayah yang ia tempati.

6. Ibu Hamil

Seorang ibu hamil yang khawatir akan kondisi dan keselamatan dirinya serta janin atau bayinya boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah 7. Ibu Menyusui atau qada.

7. Ibu Menyusui

Selain hamil, ibu menyusui juga masuk ke dalam golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadan. Melansir dari Buya Yahya, ketentuan tersebut berlaku apabila sang ibu khawatir dengan keselamatan dirinya serta kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun.

Ibu yang khawatir anaknya kekurangan Air Susu Ibu (ASI) boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qada atau fidyah.

8. Haid

Perempuan yang sedang datang bulan atau haid tidak wajib berpuasa Ramadan. Jika memaksa, maka puasanya tidak sah, bahkan hukumnya dianggap haram. Perempuan yang sedang haid tetap bisa mengumpulkan pahala selain puasa dengan zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya.

Seorang perempuan yang menstruasi harus mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan qada. Jika utang puasa belum lunas hingga Ramadan di tahun depan, maka ia wajib fidyah sekaligus qada.

9. Nifas

Wanita pascamelahirkan yang sedang nifas tidak wajib berpuasa. Jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya. Ia dapat mengganti hari puasa yang ditinggalkan dengan mencicil qada.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here