Aduan Penggusuran Warga Ini Ditolak Polda Metro Jaya

Ilustrasi penggusuran/ Foto: klikbekasi.co

Jakarta – Pengaduan masalah penggusuran terhadap PD PAM Jaya ditolak Mapolda Metro Jaya, puluhan warga Jalan Lauser RT8/RW08, Kel Gunung, Kec Kebayoran baru Jakarta Selatan berencana melaporkan ke Mabes Polri.

Kuasa Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta (PBHI-Jakarta), Ignatius Agung mengatakan penolakan tersebut tidak masuk akal.

“Ada alasan-alasan yang tidak masuk akal, padahal kita sudah ada punya bukti cukup,” katanya, dilansir ROL, Kamis (19/5/2016).

Menurutnya, sudah jelas pada tahun 1989 warga ingin mengajukan sertifikat kepada Badan Pertanahan Negara (BPN). Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan apapun terkait itu.

“Kemudian tahun 2012 timbul yang namanya SGHBK atas nama PD PAM Jaya. Bagaimana bisa?” ujarnya.

Agung mengatakan bukti yang dibawa puluhan warga tersebut berupa surat pembayaran PBB, IPEDA. IPEDA, surat permohonan di BPN 1989, KTP dan Kartu Keluarga (KK). Namun untuk sertifikat memang warga tidak memilikinya lantaran surat pengajuan ke BPN tidak ditanggapi hingga sekarang.

Dia pun menjelaskan bahwa warga telah tinggal di kawasan tersebut dari tahun 1955 dan mulai membayar PBB sejak tahun 1967.

Warga merasa kecewa dan marah ketika tiba-tiba pada tahun 2012 dikeluarkan surat BPN untuk PD Pam Jaya. Padahal warga sudah terlebih dahulu mengajukan permohonan dibanding mereka.

“Ada pengajuan sertifikat tahun 1989 nah tahu-tahu tahun 2012 terbit itu SGHBK bagaimana prosesnya. apakah mereka punya surat Keterangan penguasaan fisik kalau ada orangnya disitu. Darimana itu bisa keluar ya kan?” kata dia.

Advertisement