JAKARTA, KBKNEWS.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026.
Penetapan tersebut menjadi tahap akhir dari proses hukum panjang terkait sengketa pengelolaan lahan strategis di kawasan Senayan.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan keputusan pengadilan itu bersifat final dan wajib dihormati seluruh pihak.
Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sebagai pihak pengelola sebelumnya.
Menurut Kharis, tenggat waktu yang diberikan pengadilan dinilai cukup bagi PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan kawasan secara sukarela sebelum hari pelaksanaan eksekusi tiba.
Sementara itu, PPKGBK disebut mulai mempersiapkan proses alih pengelolaan agar berjalan tertib dan tidak mengganggu aktivitas publik di kawasan GBK.
Ia menegaskan proses hukum penyelamatan aset negara di Blok 15 GBK pada dasarnya telah selesai. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset tersebut kepada negara.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan siap mengelola kembali kawasan tersebut secara profesional serta transparan.
Menurutnya, hasil pengelolaan aset nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat luas.
Dengan ditetapkannya jadwal eksekusi, pemerintah memastikan proses pengembalian aset negara di kawasan eks Hotel Sultan kini memasuki tahap pelaksanaan akhir.





