
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menyelidiki dugaan keterkaitan antara Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII).
“Nanti BNPT akan terus menyelidiki dan kami akan terus memantau NII. Karena sejarah Al Zaytun tidak dapat disembunyikan,” kata Mahfud di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Mahfud, dalam konferensi pers setelah pertemuan BNPT, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan karena Al Zaytun memiliki latar belakang sejarah yang terkait dengan NII.
“Pada awalnya, Al Zaytun muncul dari ide kompartemen 9 NII, tetapi dalam perkembangannya menjadi lembaga pendidikan biasa yang dapat kita lihat secara fisik. Namun, di balik itu, sedang diselidiki karena pada awalnya latar belakangnya terkait dengan NII,” ungkapnya.
“Ada dokumen yayasan yang menunjukkan bahwa yayasan tersebut awalnya bernama yayasan NII, namun kemudian berubah menjadi yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya,” lanjut Menko Polhukam.
Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa BNPT memiliki tugas untuk mengawasi radikalisme dan mendorong proses deradikalisasi.
“Tugas BNPT memang untuk mengawasi semua ini, kemudian kita memproses masalah ini dan melihat tindakan apa yang akan diambil,” ujarnya.
Selain dilakukan penyelidikan oleh BNPT, Menko Polhukam Mahfud juga menyebutkan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri akan dilibatkan jika ada hal-hal yang bersifat fisik dan membutuhkan penindakan.
Mahfud menyatakan bahwa kasus yang terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun sedang ditangani dalam konteks pidana umum yang melibatkan individu, yaitu pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.
Namun, Mahfud mengatakan bahwa kemungkinan kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana khusus apabila ditemukan bukti yang terkait.
“Tindak pidana khusus termasuk terorisme, pencucian uang, dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023), untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penistaan agama.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut menjadi tahap penyidikan.
Sumber: Antara




