Alasan Dibatalkannya Rencana PPKM Level 3 saat Nataru

Ilustrasi/ tribun

JAKARTA – Pemerintah membatalkan rencana pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua daerah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan tersebut dibatalkan setelah melihat tren penurunan kasus COVID-19 secara signifikan.

Menurutnya, kasus harian relatif stabil di bawah 400 kasus dalam beberapa hari ke belakang. Begitu juga dengan kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat, ini yang semakin menguatkan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 Nataru.

Bahkan di Jawa-Bali, jumlah wilayah yang masuk PPKM level 3 dengan risiko tinggi hanya tersisa 9,4 persen.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” jelas Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).

Dia menambahkan, keputusan tersebut juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi,” sambung dia.

Sementara itu, untuk antisipasi masuknya varian baru Omicron, Luhut menyampaikan kebijakan yang diambil adalah pengetatan kedatangan dari luar negeri. Hal ini demi meminimalisir risiko yang ada di tengah pembatalan PPKM level 3 saat Nataru.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” lanjutnya.

 

 

Advertisement