BANTEN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menjelaskan alasan penolakan bantuan dana desa sebesar Rp2,5 miliar oleh masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolingi mengatakan masyarakat adat Baduy masih memegang teguh cara hidup yang selaras dengan alam. Hal ini pun menurut dia juga dimiliki oleh masyarakat adat lainnya.
“Sikap mereka patut dihargai oleh seluruh masyarakat Indonesia dan pemerintah,” ucapnya.
Dia menambahkan, yang dibutuhkan masyarakat adat seperti Baduy adalah Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat guna menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
“UU Masyarakat Adat yang dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum masyarakat adat,” kata Rukka. Dia menjelaskan UU tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hak masyarakat adat termasuk hak milik kekayaan dan wilayah adat.
“Hak untuk mengelola kekayaan dalam wilayah adat. Hak atas identitas penganut agama leluhur, hak untuk menjalan peradilan adat,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika pemerintah serius dalam membangun Indonesia, Rukka menuntut pengesahan undang-undnag tersebut segera disahkan.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemkab Lebak Rusito mengatakan pengalokasian bantuan dana desa 2019 untuk masyarakat Baduy sebesar Rp2,5 miliar ditolak berdasarkan keputusan adat mereka. Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak dengan penolakan warga Baduy untuk menerima bantuan dana desa tersebut.
“Kami menghormati dan menghargai keputusan adat warga Baduy. Saat ini, dana desa itu masuk ke anggaran kas daerah dan tidak bisa dikembalikan ke pemerintah pusat,” kata Rusito, dikutip Antara.





