Alotnya Membuat UU Perampasan Aset

Rafael Alun Trisambodo (kiri), tersangka kasus pelanggaran perpajakan dan gratifikasi dan transaksi mencurigakan Rp500 miliar dan anaknya Mario Dendy, putera Rafel, tersangka penganiayaan terhadap David.

PEMERINTAH dan DPR harus memiliki kemauan politik kuat untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan mengesahkannya setelah belasan tahun mangkrak di tengah makin masif dan nekatnya para pelaku korupsi.

Terkesan terjadi lempar tanggung jawab antara pemerintah dan DPR sehingga RUU Perampasan Aset TP yang dimunculkan oleh PPATK pada 2003 mangkrak sampai hari ini, padahal sudah masuk dalam prolegnas prioritas pada 2008 dan 2014.

DPR berkilah, pihaknya belum menerima surat dari presiden terkait pembahasan RUU tersebut karena Menteri Keuangan, Jaksa Agung dan Kapolri belum memberikan persetujuan atas draft regulasi yang dirancang dalam upaya pemberantasan korupsi itu.

Sebaliknya, Ketua Komisi III DPR dari-FPDIP Bambang Wuryanto dalam Rapat Kerja dengan Menkopolhukam Mahfud MD (29/3) lalu meminta Mahfud membicarakannya langsung pada ketua partai (Megawati).

“Permintaan saudara (Mahfud MD) langsung saya jawab. Saya siap saja jika diperintahkan juragan. Jika tidak, mana berani pak. Saya terang-terangan nih. RUU Perampasan Aset TP bisa saja disahkan, tapi harus dibicarakan dengan para ketua artai dulu. Kalau (cuma dibahas-red) di sini nggak bisa, pak, “ ujarnya.

Dalam raker itu, Mahfud menekankan sulitnya menyidik kasus tindak pidana korupsi sampai tuntas tanpa UU Perampasan Aset yang pasal-pasalnya memuat pembuktian terbalik terkait pidana asal kejahatan  yang biasanya dibarengi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perlunya kehadiran UU Perampasan Aset makin mendesak pasca terkuaknya dugaan kasus mega korupsi dan transaksi mencurigakan oleh petugas pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kasus Rafael diramaikan setelah tanpa sengaja, kasus penganiayaan sadis oleh puteranya, Mario  Dandy terhadap putera salah satu pimpinan Pemuda Ansor, David Ozora terungkap (20/2).

Selain melakukan flexing di medsos, memamerkan mobil mewah Rubicon dan moge Harley Davison, terlacak profil ayahnya, pejabat Eselon III Ditjen Pajak yang memiliki harta fantastis.

Bayangkan saja, sebagai ASN eselon III, harta yang dilaporkannya melalui LHKPN kepada PPATK saja Rp56,8 miliar, belum lagi uang sekitar Rp32,5 miliar di Save Deposit Box, puluhan transaksi mencurigakan bernilai Rp500 miliar dan sejumlah benda tak bergerak lainnya.

Kasus-kasus mencurigakan lain juga muncul, khususnya transaksi Rp349 triliun berasal dari sejumlah ASN Kemenkeu dan Pajak serta berbagai instansi lainnya dimana semuanya memerlukan UU Pengembalian Aset agar lebih mudah dan cepat pengusutannya.

Yang jelas, menurut sejumlah pengamat, UU Perampasan Aset tak kunjung dibahas, apalagi disahkan karena keenganan sejumlah pejabat dan politisi yang tidak ingin kehadirannya menjadi bumerang, menguak semua kejahatan yang mereka lakukan.

Dari hasil jajak pendapat yang digelar di 34 provinsi 4 – 6 April lalu (Kompas, 10/4), 82,2 persen dari 506 responden menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset TP dan pengesahannya mendesak dilakukan.

Bahkan 35,5 persen diantara responden menganggap, UU Perampasan Aset TP sangat mendesak, dan hanya 12,1 persen yang menganggap tidak mendesak dan 1,5 persen sangat tidak mendesak.

Sebanyak 78,5 persen responden juga setuju, aset penyelenggara negara yang tidak wajar atau hasil kejahatan dirampas dan 61,3 persen yakin UU tersebut bakal memberikan efek jera bagi pelaku, bahkan 8,6 persen diantaranya sangat yakin.

Tidak ada alasan memang, jika negara dan bangsa ini hendak diselamatkan dari kehancuran akibat praktek korupsi yang sudah merasuki sendi-sendi kehidupan, UU Perampasan Aset TP mutlak perlu dan mendesak.

Persoalannya, upaya pembahasan dan pengesahannya pasti mendapatkan  perlawanan balik dari ASN dan politisi busuk yang selama ini bergelimang kekayaan hasil korupsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement