TURKI hari Minggu ini (16/4) menggelar referendum terkait amandemen konstitusi yang akan mengubah sistem ketatanegaraan negara itu dari parlementer yang diterapkan saat ini ke presidensial.
Presiden Recep Tayyip Erdogan pada hari terakhir kampanye, Sabtu (15/4) meminta dukungan rakyat untuk memilih “ya” terhadap 18 poin amandemen UUD yang katanya akan menciptakan stabilitas yang diperlukan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, menurut Erdogan, perubahan konstitusi akan menguatkan Turki dalam memerangi ancaman destabilisasi seperti kudeta militer yang gagal pada Juli lalu, menghadapi serangan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) serta suku militan Kurdi.
Sebaliknya, kubu oposisi menuduh Erdogan telah memanfaatkan seluruh instrumen kekuasaan negara demi memuluskan kampanyenya dan menghalang-halangi kegiatan kelompok oposisi dengan aksi-aksi pemukulan, intimidasi dan penahanan.
Erdogan dianggap mengenakan stigma terhadap orang-orang yang menyatakan “tidak” untuk referendum sebagai kelompok pro destabilitas atau berpihak pada teroris.
Amandemen konstitusi sebelumnya didukung oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) pimpinan Presiden Erdogan yang memiliki 317 kursi di parlemen dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) dengan 40 kursi.
Sementara kubu anti amandemen terdiri dari Partai Rakyat Republik (CHP) dengan 134 kursi serta Partai Rakyat Demokratik (HDP) pro kelompok minoritas Kurdi dengan 59 kursi.
Tidak perlu referendum
Sebenarnya amandemen konstitusi dianggap sah tanpa harus melalui referendum jika disetujui oleh 367 suara atau dua pertiga dari seluruhnya 550 anggota parlemen.
Jadi jika seluruh anggota fraksi AKP dan MHP kompak, total pendukung amandemen konstitusi seharusnya 357 suara (317 plus 40). Namun saat dilakukan voting, nyatanya hanya terkumpul 339 suara, berarti ada 18 anggota AKP atau MPH membelot.
Dari hasil voting yang diikuti 538 anggota parlemen, 339 suara mendukung amandemen konstitusi, 142 suara menolak, 55 abstain dan dua lagi dianggap tidak sah.
Jika yang menyuarakan “ya” memenangi referendum, Presiden Erdogan akan berkuasa sampai 2029, mengangkat wakil presiden dan anggota kabinet, dan tanpa harus meminta persetujuan parlemen, dapat menerbitkan dekrit untuk mengatur kementerian dan memecat pejabat. Dalam konstitusi baru, jabatan perdana menteri dihapus.
Referendum yang digelar di tengah status keadaaan darurat yang diberlakukan sejak kudeta militer yang gagal pada Juli 2016 lalu, dikhawatirkan tidak memenuhi rasa keadilan di tengah mayarakat.
Dalam upaya pembersihan terhadap unsur-unsur yang terlibat kudeta, rezim Erdogan telah memenjarakan 45.000 orang termasuk guru, pegawai pemerintah, hakim, tentara dan polisi.
Berlindung di bawah “bendera” amandemen UUD, ujung-ujungnya yang disasar kekuasaan juga. (AP/Reuters/NS).





