Siti Aisyah, Semoga Dibebaskan

Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Presiden Korut Kim Jong Un. (Rappeler)

SITI AISYAH (25), WNI asal Serang, Banten yang ditersangkakan pada kasus  pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur (13/2)  kemungkinan masih bisa lolos dari jeratan hukum, mengingat saksi kunci, orang  yang merekrutnya tidak bisa dihadirkan.

Kim Jong Nam, saudara tiri Presiden Korut Kim Jong Un diserang oleh dua perempuan yang mengusapkan sesuatu ke wajahnya saat menanti pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dan meregang nyawa dalam  perjalanan menuju rumah sakit.

Berdasarkan pantauan CCTV, Siti dalam aksi pembunuhan itu, diduga menghalangi langkah Jong Nam dari depan, sementara perempuan WN Vietnam Doan Thi Huong (28) datang dari arah belakang, mengusapkan racun ke wajah korban.

Tersangka lainnya yang berhail dicokok yakni pacar Siti, pria Malaysia bernama Muhammad Farid (26) dan satunya lagi pria berkebangsaan Korut Ri Jong Chol (46).

Jong Nam diduga terpapar venomous agent X  (VX) , senyawa kimia organofosfat berwarna kuning pekat yang sangat berbahaya bagi manusia dan dianggap  sebagai zat pemusnah massal yang dilarang oleh PBB. VX  bekerja merusak sistem syaraf, sepuluh kali lipat lebih tajam dari jenis racun-racun lainnya.

Sumber kepolisian Malaysia menyebutkan, begitu kuatnya efek VX, membuat salah seorang perempuan terduga pelaku yang menyapukan zat maut itu ke wajah Jong Nam mengalami muntah-muntah.

Berdasarkan pantauan CCTV, pelaku tidak mengenakan sarung tangan saat melakukan aksinya, dan langsung menuju toilet untuk membasuh tangannya.

Empat terduga pelaku WN Korut lainnya yang berhasil diindentifikasi yakni Ri Ji Hyon, Hong Song Hak dan Ri Jae Nam yang tiba di Malaysia selang beberapa hari sebelumnya dan hengkang lagi menuju Dubai di hari saat kejadian.

Menurut Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaiman (Kompas, 16/4), jika tidak ditemukan bukti  yang mengarah pada suatu perbuatan dan saksi yang memberatkan tidak bisa dihadirkan di persidangan, terdakwa biasanya dibebaskan.

Aisyah berdasarkan hukum di Malayia, dikenakan seksi 302 akta 574 tindak pidana (penal code) dengan ancaman hukuman mati.

Sidang di Mahkamah Rendah Sepang, Selangor (13/4) yang menghadirkan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong ditunda sampai 30 Mei karena jaksa belum siap menyerahkan dokumen dan bukti yang diperlukan untuk dilimpahkan ke Mahkamah Tinggi.

Pengacara mempersoalkan

Ketua Tim Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng juga mempersoalkan keputusan Polisi Diraja Malaysia membiarkan saksi kunci Ri Ji U alias James kembali ke negaranya, Korut, di penghujung Maret lalu.

Padahal James, berdasarkan pengakuan Siti pada polisi, adalah orang yang merekrutnya untuk dijadikan bintang acara lucu-lucuan di TV.

Pernyataan Siti pada polisi tidak berbeda dengan yang sebelumnya ia sampaikan pada ibunya, Baenah bahwa ia hendak pergi ke Malaysia karena diajak seseorang untuk shooting  acara lucu-lucuan atau serial komedi di TV.

James bersama dua staf kedubes Korut lannya yakni Hyon Kwang Song dan Kim Uk Il diizinkan keluar dari Malaysia bersama jenasah Kim Jong Nam, 31 Maret lalu, dalam kesepakatan barter atas pemulangan sembilan WN Malaysia yang “disandera” di Korut.

Pemerintah Malaysia, menurut pakar Korea Utara, Universitas Kookmin, Seoul Andrei Lankov,  agaknya “mengalah” untuk menghindari intrik-intrik diplomatik berkepanjangan dan memilih agar warganya bisa keluar dari Korut.

Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur yang melakukan pendampingan sejak Siti ditangkap 16 Februari lalu, sejauh ini sudah enam kali menemui Siti dan membawakan keperluannya.

Orang tua dan keluarga Siti di Desa Sindangsari, Kec. Pabuaran, Kab, Serang, Banten juga pasrah dan mempercayakan proses peradilan Siti pada pemerintah, namun tidak diketahui alasannya, Siti tidak mau ditemui keluarganya.

Selain ketidakhadiran saksi kunci yang memberatkan, posisinya, diduga cuma  sebagai pion yang menjadi korban tipudaya konspirasi kegiatan spionase negara, semoga Siti dibebaskan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement