JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai sistem hukum Indonesia saat ini justru menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terlalu menekankan pada kerugian negara sehingga banyak pejabat publik takut mengambil keputusan strategis yang sebenarnya bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada harapan perbaikan pemberantasan korupsi kalau pasal ini masih ada. Sejak KPK berdiri pada 2004 sampai sekarang, korupsi di Indonesia tidak berkurang,” ujar Amien saat bersaksi untuk meringankan tiga mantan direktur PT ASDP Ferry Indonesia dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).
Dalam persidangan, Amien menanggapi pertanyaan pembela terdakwa mengenai perhitungan kerugian negara yang dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia menegaskan, sesuai SEMA Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, hanya BPK atau hakim yang berwenang menetapkan kerugian negara. Padahal, akuisisi ASDP sebelumnya diawasi BPKP, BPK, Jamdatun, serta Kementerian BUMN, yang menyatakan tidak ada kerugian.
Amien menyoroti bahwa klausul “merugikan keuangan negara” hanya ada di Indonesia dan tidak dikenal di negara lain seperti Australia, Malaysia, dan Hong Kong, sehingga kerja sama internasional untuk menangkap tersangka atau menyita aset di luar negeri menjadi sulit. Ia menekankan, fokus pemberantasan korupsi seharusnya pada suap dan gratifikasi, dengan adanya unsur mens rea atau niat jahat.
Dampak nyata pasal tersebut terlihat pada kinerja BUMN seperti Pertamina. Banyak pejabat takut mengambil keputusan strategis karena khawatir dikriminalisasi. “Akibatnya, Pertamina lebih memilih impor minyak daripada mengebor ladang baru,” ujarnya.
Amien juga menyarankan penyelidikan ulang untuk kasus ASDP dengan melibatkan penilai publik resmi (KJPP). Terkait bukti percakapan WhatsApp, ia menekankan pentingnya memeriksa substansinya: apakah mengarah pada suap atau kickback, bukan percakapan jual beli biasa.
Selama di KPK, Amien pernah menyusun 3.000 kata kunci yang berasosiasi dengan suap, digunakan untuk menganalisis 11 juta email demi mendeteksi indikasi gratifikasi dan korupsi.
“Kalau pasal ini tidak dicabut atau diperjelas, pemberantasan korupsi di Indonesia akan terus mandek,” pungkas Amien.




