JAKARTA, KBKNEWS.id – Ditjen PAS menjelaskan alasan Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba.
Pemindahan itu disebut sesuai permohonan Kejari Jakarta Pusat agar Ammar menjalani sidang di Jakarta sebelum nantinya dikembalikan ke Nusakambangan setelah persidangan selesai.
Humas Ditjen PAS Rika Aprilianti mengatakan Ammar Zoni sebelumnya dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta demi kepentingan persidangan. “Pemindahan Nusakambangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Nusakambangan kemarin ke Lapas Narkotika Jakarta adalah berdasarkan surat permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Rika, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan, seperti dilansir detikcom, dalam surat tersebut juga tercantum bahwa Ammar dan rekan-rekannya harus kembali menjalani pidana di Lapas Karanganyar Nusakambangan usai vonis dijatuhkan.
“Setelah selesai menjalani persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan dikembalikan atau menjalani pidana kembali di Lapas Karanganyar, Nusakambangan,” ujarnya.





