
KEKESALAN sekitar 3.000 karyawan PT Freeport Indonesia (FI) yang terkena PHK dilampiaskan dengan aksi pembakaran yang merusak 34 sepeda motor, tiga mobil dan satu unit alat berat di Mil 28, Distrik Narama, Kab. Mimika, Papua. Sabtu.
Aksi penutupan akses jalan menuju areal penambangan Tembagapura oleh mantan pekerja dan pekerja dilakukan untuk menekan pengelola FI menghentikan kebijakan merumahkan dan membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang terlibat pemogokan kerja pada Mei lalu.
Menurut Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) FI Tri Puspital, aksi penutupan jalan tidak akan dihentikan sampai FI mengabulkan tuntutan para mantan pekerja.
Polisi sejauh ini sudah mengamankan 14 orang dan menetapkan empat tersangka pelaku pembakaran dan perusahaan yang berafiliasi dengan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. AS itu dan situasi keamanan pasca kejadian itu saat ini sudah kembali kondusif.
Sementara tuntutan SPSI agar FI tidak langsung mengenakan sanksi PHK terhadap pekerja yang ikut aksi mogok pada Mei lalu, menurut Tri, sudah sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2015.
“Mereka mogok karena resah atas kebijakan perusahaan merumahkan pekerja, “ tuturnya.
Sebaliknya, Jubir FI Riza Pratama mengemukakan, perusahaan saat ini sudah menghentikan kebijakan merumahkan pekerja karena jumlah pekerja dan produksi sudah seimbang.
Dengan 11.000 tenaga kerja saat ini setelah dilakukan program untuk merumahkan sebagian pekerja, dianggap cukup untuk memproduksi 160.000 ton batuan yang mengandung unsur tembaga dan emas setiap hari .
FI selama ini bergiat dalam eksplorasi, penambangan dan memproses bebatuan yang mengandung tembaga, emas dan perak di dataran tinggi Mimika, Papua.
Sedangkan mengenai tuntutan pembatalan sanksi bagi pekerja yang mogok pada April lalu, menurut Riza, manajemen perusahaan mengacu pada Peraturan Kerja Bersama tahun 2015.
Di dalam PKB disebutkan, pekerja yang tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut akan diberi surat panggilan sebanyak tiga kali.
“Pekerja yang tidak memenuhi pangilan manajemen dikenai sanksi PHK,” tuturnya.
Kebijakan diskresi
Anggota DPRD Propinsi Papua Wilhelmus Pigai berpendapat, pemerintah Presiden Jokowi sebagai regulator perlu mengeluarkan kebijakan diskresi untuk mengatasi konflik antara pekerja dan perusahaan mengingat kebijakan merumahkan pekerja dan PHK menyebabkan banyak keluarga kehilangan mata pencaharian.
Pigai juga berharap agar ada dialog konstruktif antara FI dan pemerintah untuk menuntaskan ketidakjelasan persoalan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menyebabkan pekerja resah dan berpotensi memicu konflik.
FI mempekerjakan sekitar 11ribu karyawan, belum termasuk sekitar 30 ribu ribu pekerja perusahaan kontraktor, sub kontraktor, vendor atau supplier, penyedia layanan jasa, rumah makan dan kegiatan usaha masyarakat lainnya.
Menurut pengamat ekonomi, A Prasetyantono, FI pada 2015 menyetor 368 juta dollar AS deviden pada pemda Papua dan memberi manfaat tak langsung berupa upah pekerja dan gaji pekerja perusahaan mitra, pembelian lokal, pemberdayaan SDM, pembangunan daerah dan investasi domestik senilai tiga milyar dollar AS.
Pemerintah menginginkan manfaat lebih dari kegiatan FI, puluhan ribuan pekerja langsung dan tidak langsung memerlukan kelanjutan usaha demi periuk nasi keluarga, sebaliknya, pengusaha juga ingin meraup laba sebanyak-banyaknya.
Yang sulit mencari titik keseimbangan manfaat antara para pemangku kepentingan yakni pemerintah, pekerja dan mitra asing, dan tentu juga yang tidak kalah pentingnya, maslahat kegiatan FI bagi seluruh rakyat Indonesia.
,




